Tok Tok Tok, Pasal “Karet” UU ITE Tak Berlaku Lagi untuk Institusi dan Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com— Jakarta, Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keresahan publik. Pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi resmi dipangkas. Lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, lembaga, atau kelompok.

Putusan ini menguatkan bahwa pencemaran nama baik yang bisa diproses secara hukum hanyalah yang menyasar perseorangan. Lembaga pemerintah, korporasi, maupun Jabatan profesi tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini untuk melaporkan kritik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai individu, bukan badan hukum atau kelompok,” tegas hakim konstitusi dalam pembacaan amar putusan seperti dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI Selasa, (29/04/25).

Baca Juga :  Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Pasal 27A sendiri merupakan pasal baru dalam UU ITE yang disahkan awal tahun ini. Namun sejak awal, pasal ini menuai kritik karena dianggap bisa menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di media sosial.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan murni yang hanya bisa digunakan oleh individu yang merasa nama baiknya tercemar—bukan institusi yang merasa “diserang” lewat kritik publik.

Langkah MK ini pun mendapat apresiasi luas, terutama dari pegiat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai putusan ini membuka ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara dan korporasi tanpa takut dikriminalisasi.

Baca Juga :  PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Menanggapi putusan ini, di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan MK. Ia mengimbau masyarakat tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kini, tak ada lagi alasan menutup telinga terhadap kritik. Institusi harus siap mendengar, bukan melaporkan. Kebebasan berekspresi di era digital mendapat angin segar

 

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB