LSM Pematang Laporkan Kejati Lampung Ke Kejagung RI, Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan
kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

**Kasus Lamtim
Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

Baca Juga :  Sah Dilantik BP3 Periode 2023-2028, Ini Pesan Ketua MPW Pemuda Pancasila Lampung

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

**KPK Supervisi
Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk
segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta
Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
SIARAN PERS YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG Kebakaran PT BSA adalah Alarm Kegagalan Negara Menyelesaikan Konflik Agraria Anak Tuha
OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI
Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:56 WIB

SIARAN PERS YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG Kebakaran PT BSA adalah Alarm Kegagalan Negara Menyelesaikan Konflik Agraria Anak Tuha

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

Berita Terbaru