Germasi Kasih Tanggapan Ke DR Yusdianto Terkait TNI Langgar HAM Di TNBBS LAMBAR

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung Barat, Himbauan Dandim 0422 / L.B terhadap masyarakat penggarap Areal Kawasaan Hutan TNBBS untuk meninggalkan aktivitas di lahan Areal Kawasan Hutan TNBBS ternyata menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi pernyataan DR Yusdianto akademisi yang menilai bahwa ” Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat ” dalam penyelesaian masalah Areal Kawasan Hutan TNBBS terkesan tidak relevan terkesan hanya memperkeruh suasana dan terkesan hanya menyudutkan salah satu pihak saja tanpa melakukan pendekatan yang objektif, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat dimintain tanggapan menyatakan bahwa ” Saya rasa kurang relevan ya, jika salah satu akademisi itu menyatakan bahwa dalam konflik permasalahan lahan di Areal Kawasan Hutan TNBBS Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat”, ungkapnya

Sambung kata ” Pelanggaran HAM Berat mana yang di Lakukan oleh TNI, sedangkan proses relokasi saja belum di lakukan dan saat ini baru sebatas himbauan saja, ini kan aneh, lantas relevansinya di mana ?,

Baca Juga :  Warek Lampung Ajak Pemuda Waykanan Kawal Pembangunan

Jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga di areal Kawasan Hutan TNBBS di anggap salahi konstitusi ??? saya rasa itu tuduhan yang tidak berdasar dan statmen akademisi tersebut perlu di kaji kembali ? “,

” Saya coba jelaskan ya, tugas TNI dalam kawasan kehutanan itu diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.
2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

Baca Juga :  Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.
5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.
7. Perhutanan Sosial.
8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.
9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Hal ini juga di perkuat dengan turunannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana TNI merupakan bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan”, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernyataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 
Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian
IKATRI Hiswana Migas Lampung Salurkan Puluhan Paket Bantuan di TPA Masjid Baitul Kirom
Jeep, Ramadan, dan Jalan Kepedulian di Gunung Terang
IJP Lampung Kunjungi Desa Baduy, Melihat Alam Dijaga Lewat Adat
Berita ini 147 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Kamis, 16 April 2026 - 20:51 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Selasa, 7 April 2026 - 14:47 WIB

Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:24 WIB

Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:09 WIB

Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB