Germasi Kasih Tanggapan Ke DR Yusdianto Terkait TNI Langgar HAM Di TNBBS LAMBAR

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung Barat, Himbauan Dandim 0422 / L.B terhadap masyarakat penggarap Areal Kawasaan Hutan TNBBS untuk meninggalkan aktivitas di lahan Areal Kawasan Hutan TNBBS ternyata menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi pernyataan DR Yusdianto akademisi yang menilai bahwa ” Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat ” dalam penyelesaian masalah Areal Kawasan Hutan TNBBS terkesan tidak relevan terkesan hanya memperkeruh suasana dan terkesan hanya menyudutkan salah satu pihak saja tanpa melakukan pendekatan yang objektif, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat dimintain tanggapan menyatakan bahwa ” Saya rasa kurang relevan ya, jika salah satu akademisi itu menyatakan bahwa dalam konflik permasalahan lahan di Areal Kawasan Hutan TNBBS Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat”, ungkapnya

Sambung kata ” Pelanggaran HAM Berat mana yang di Lakukan oleh TNI, sedangkan proses relokasi saja belum di lakukan dan saat ini baru sebatas himbauan saja, ini kan aneh, lantas relevansinya di mana ?,

Baca Juga :  MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis

Jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga di areal Kawasan Hutan TNBBS di anggap salahi konstitusi ??? saya rasa itu tuduhan yang tidak berdasar dan statmen akademisi tersebut perlu di kaji kembali ? “,

” Saya coba jelaskan ya, tugas TNI dalam kawasan kehutanan itu diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.
2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.
5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.
7. Perhutanan Sosial.
8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.
9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Hal ini juga di perkuat dengan turunannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana TNI merupakan bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan”, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernyataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja
Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Natar, LSM KAKI Bongkar Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran DLH Lampung Selatan
“Euforia P3K, Derita di Balik SK, Lampung Wajib Antisipasi Gelombang Cerai”
RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS
Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan
Siap Bawa Perubahan, Cholik Dermawan Dorong IJP Lampung Makin Kreatif dan Inovatif
Berita ini 113 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:32 WIB

MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:03 WIB

Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Natar, LSM KAKI Bongkar Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran DLH Lampung Selatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:04 WIB

“Euforia P3K, Derita di Balik SK, Lampung Wajib Antisipasi Gelombang Cerai”

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB