Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berandalappung.com – Arri Julianda warga Langkapura, Bandar Lampung didampingi tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm (RGLF), melaporkan dugaan penipun yang dilakukan oleh terlapor Defris selaku direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Dengan nomor Laporan : STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Rabu, (22/1/2025).

Dikatakan Ryan Gumay, SH, MH, CHRM,CTL selaku kuasa hukum bahwa modus yang dilakukan oleh terlapor yakni dengan mengatakan yang bersangkutan mendapatkan Proyek Pengadaan Alat Detektor Kabel Bawah Tanah di PLN Lampung, senilai Rp. 1.600.000.000 dan korban dijanjikan keuntungan 40-60%.

“Jadi terlapor ini menyakinkan klien kita bahwa Perusahaannya sudah pasti menang karena ada orang dalem, dan bulan depan (Agustus 2024) langsung berjalan proyek tersebut. Lalu Korban didesak untuk segera transfer uang jaminan proyek awal sebesar Rp. 165 juta, pada tgl 9 Juli 2024. Namun setelah di konfirmasi di Bulan Agustus 2024, sesuai dengan yang dijanjikan ternyata Terlapor mengatakan bahwa “Proyek Kita Gagal”, terangnya.

Baca Juga :  Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat

Lebih lanjut Managing Partner RGLF ini, mengingatkan terlapor agar tidak bersikap arogan dan segera mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

“Kami ingatkan kepada Terlapor, jangan terlalu arogan karena Klien Kami sejak Proyek tersebut tidak ada wujudnya kemudian menagih uang agar dikembalikan, justru klien kami di perlakukan tidak sopan dan mengakibatkan orang tua Korban langsung dilarikan kerumah sakit dengan Diagnosa Stroke Ringan, atas perlakuan semena-mena dari terlapor ketika setiap kali ditanya tentang uang korban yang tak juga sampai hari ini dikembalikan sejumlah Rp 165 juta rupiah,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya berharap kepada Kapolda Lampung untuk memberikan atensi atas Laporan dugaan penipuan ini, dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Profesional dan transparan, agar hak korban dalam mencari keadilan dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

“Selanjutnya kami menghimbau kepada GM PLN Lampung, agar lebih selektif untuk memvalidasi Pihak Ketiga yang akan ikut kegiatan tender proyek yang ada di wilayah PLN Lampung. Jika ada indikasi bermasalah hukum, maka tegas untuk segera di riject dan/atau di black list guna mencegah timbulnya kerugian bagi pihak-pihak yang akan berpotensi menjadi Korban,” ujarnya.

Tearkhir dirinya mengingatkan kepada Masyarakat Lampung khususnya dalam keikuts ertaan proyek, agar tidak mudah dibujuk rayu oleh oknum pihak ketiga yang meyakinkan dan menjanjikan kegiatan proyek dengan keuntungan yang menggiurkan.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:08 WIB