Terbukti Money Politik, Caleg Nasdem Pesbar Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cici Misma, oknum caleg DPRD Pesisir Barat, dijatuhi vonis pidana penjara selama enam bulan. Foto : Dokumen Bawaslu Pesbar.

Cici Misma, oknum caleg DPRD Pesisir Barat, dijatuhi vonis pidana penjara selama enam bulan. Foto : Dokumen Bawaslu Pesbar.

BERANDALAMPUNG.COM,BANDARLAMPUNG – Calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Dapil 3 Partai NasDem, Cici Misma divonis dengan enam bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu, jenis money politik alias bagi bagi uang saat masa tenang.

Dalam amar putusan tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Liwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa Selasa 2 April 2024 itu disebutkan Caleg Cici Misma dinyatakan serbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu Bulan,”tulis putusan tersebut.

Baca Juga :  Istri Bupati Pesawaran Maju Pilkada 2024, Sajikan Program Cakep

Caleg Partai NasDem Cici Misma sebelumnya kedapatan membagi-bagikan amplop berisi uang sebesar Rp150 ribu dengan contoh surat suara miliknya pada masa tenang.

Hal itu menjadi temuan Panwascam Bengkunat Pekon (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat.

Atas putusan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga pengawas pemilu mengajak masyarakat dan semua komponen untuk menjaga keadilan Pemilu sesuai perudang-undangan.

“Agar kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Pesisir Barat dapat terjaga,”katanya Rabu, (3/4/2024). 

Baca Juga :  Siapa Berpeluang Mengisi Kursi Ketua DPR RI?

Meski menebar amplop kepada pemilih agar dapat dipilih, perolehan Caleg Partai NasDem nomor 6 Cici Misna hanya mendapatkan perolehan suara 477 suara.

Suara tersebut, tersebar di dua kecamatan yang berada di dua kecamatan, yakni Ngaras Cici mendapatkan 50 suara, dan Kecamatan Bengkunat 427 suara.

Berdasarkan hasil tingkat Kabupaten, di Internal Partai, Cici berada di posisi ke tiga dengan suara 477, sementara lawan internalnya mencapai 1.473 suara untuk caleg nomor 1, dan caleg nomor urut dua 1.129 suara.

Dan Cici Misma dipastikan tidak lolos menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat,(**). 

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB