Taat Hukum, Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Perkara PT LEB

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat Hukum, Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Perkara PT LEB

berandalappung.com – Raja Basa, Optimis jauh dari pusaran hukum, mantan direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Anshori Djausal penuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (19/06/2026).

Adapun ikhwal dari isi pemanggilan adalah memberikan keterangan terkait tersangka Arinal Djunaidi.

“Ya kami mendampingi klien memeberikan keterangan untuk tersangka ARD, dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Pengacara senior Gunawan Raka dihalaman kejati Lampung.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengaku telah memberikan keterangan pada jaksa sejak pukul 09.00WIB pagi hari hingga pukul 16.00WIB.

“Pertanyaanya tentu banyak, setidaknya ada sekitar 12 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) tadi,” jelasnya.

Gunawan Raka juga menyampaikan beberapa pokok materi pertanyaan jaksa pada Anshori Djausal terkait modal awal penyertaan modal pendirian PT LEB sebesar Rp.10 Miliar.

Karena kekinian pertanyaan publik muncul, kenapa dana 10 juta USD diusut tapi 10 miliar tidak.

“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi, semua sudah dipertanggung jawabkan bapak Anshori Djausal pada saat RUPSLB, hasil rapat menerima pertanggungjawaban itu, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP termasuk keberadaan uang Rp.10 Miliar semua sudah clear,” kata Gunawan Raka.

Sebagai gambaran kata Gunawan Raka, uang modal awal Rp.10 miliar itu, sebanyak Rp 4.5 Miliar sudah digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT LJU.

Baca Juga :  Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

“Nah jadi PT LEB ini selaku kasir, 4.5 miliar untuk kontrak dengan pihak ketiga, untuk operasional sekitar 1.5 Miliar dan begitu juga lainya masih ada, semua operasional digunakan untuk pengurusan dana yang hari ini sekitar 17 juta USD berhasil diterima Provinsi Lampung.

Dilanjutkanya, saat RUPSLB itu juga terbit Perda terkait batasan horarium dan gaji direksi.

“Maka dengan keluarnya SK itu secara tertib dan bertanggung jawab klien kami sudah mengembalikan semua gaji yang pernah diterima, lebih kurang Rp. 1 Miliar dan itu juga sudah disahkan di RUPSLB,” lanjutnya.

Atas hal ini ia meyakini secara hukum bahwa klienya jauh dari tuduhan yang selama ini dialamatkan.

Baca Juga :  Menebas Streotip Yang Masih Terpelihara

Diketahui, PT LEB terlihat dalam pengelolaan dana Participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000.

PN Tanjungkarang juga sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Mereka adalah Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dan Heri Wardoyo (Komisaris) PT. LEB.

Hermawan Eriadi dipidana penjara 7 tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760.

Selanjutnya untuk terdakwa Budi Kurniawan divonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.251.471.008.

Terakhir terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.

Red(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan? “Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah”
Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250
Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Taat Hukum, Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Perkara PT LEB

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:25 WIB

Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:11 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan? “Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah”

Berita Terbaru