Sidak Pemprov, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Ditutup

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung Sidak Hiburan malam tiga diantaranya Tanaka, Radar Space dan Cabrio. Dok: Kolase berandalappung.com

Pemerintah Provinsi Lampung Sidak Hiburan malam tiga diantaranya Tanaka, Radar Space dan Cabrio. Dok: Kolase berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan sektor pariwisata, Tim pengawas perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Hasilnya, tim pengawas berhasil menyegel tiga tempat hiburan yang didapati melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin usahanya. Adapun ketiga tempat tersebut yakni Radar Space, Tanaka, dan Cabrio, Kamis (10/10/2024) malam.

“Saat ini telah dilakukan penyegelan/penghentian sementara kegiatan usaha di lokasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudi Alfadri kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa, terhadap hal tersebut sudah dilakukan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) oleh Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didampingi Kepolisian Daerah Lampung.

Baca Juga :  Wujudkan Rasa Aman, Satgas TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Bangun Pos Kamling di Pekon Pemerihan

Adapun tim yang turun terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung serta melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) setempat pada saat pelaksanaan sidak bergerak ke tiga tempat hiburan malam.

“Tiga tempat yang didatanginya yaitu Radar Space, Tanaka dan Cabrio terdapat ketidaksesuaian terhadap izin yang dikeluarkan. Atas hal ini dilakukan BAP oleh Satpol PP selaku PPNS yang didampingi Polda dan penyegelan/penghentian sementara kegiatan usaha di lokasi,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, alasan dilakukan penyegelan pada ketiga tempat itu karena perizinan yang dimilikinya hanya sebatas Izin Bar namun mereka melakukan atau menjalankan kegiatan usaha Diskotik.

Baca Juga :  Akun WA Palsu Mengaku Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah: Blokir dan Laporkan nomor Penipu Tersebut!

“Penyegelan/penghentian dilakukan sementara waktu sampai dengan Pelaku usaha mengurus izin yang sesuai dengan jenis usahanya,” jelasnya.

Kendati demikian, Yudi pun menghimbau para pelaku usaha yang akan ataupun sudah berinvestasi agar senantiasa melengkapi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia pun juga mengajak kepada semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan berkontribusi mengembangkan potensi-potensi investasi yang ada serta turut membangun kesadaran masyarakat sadar hukum di Provinsi Lampung.

“Supaya kita dapat bersama-sama membangun Provinsi ini lebih maju ke depannya. Agar nantinya investasi yang masuk ke Lampung terus bertumbuh serta pendapatan asli daerah dapat meningkat signifikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PWI Lampung Buka Penjaringan Ketua Besok, Lukmansyah Ingatkan Anggota Jaga Persatuan
Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima
Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:46 WIB

PWI Lampung Buka Penjaringan Ketua Besok, Lukmansyah Ingatkan Anggota Jaga Persatuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB