Bandar Lampung (berandalappung.com) – Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian dan perkebunan yang melimpah.
Dengan beragam sumber daya alam ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan ini adalah para Pendamping Desa, yang memainkan peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran dan Tugas Pendamping Desa
Pendamping Desa memiliki tanggung jawab utama untuk memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa.
Selain itu, mereka turut mendampingi pengelolaan keuangan desa serta berperan dalam memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera.
Pendamping Desa berbeda dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam hal cakupan kerja. Pendamping Desa biasanya mengawasi beberapa desa di satu kecamatan, sedangkan PLD fokus mendampingi satu desa secara langsung.
Rincian Gaji Pendamping Desa di Lampung Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan bagi Pendamping Desa di Provinsi Lampung sesuai jabatan mereka:

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi
Koordinator Provinsi: Rp11.114.000 (Honor Rp4.264.000 + Biaya Operasional Rp6.850.000)
TAPM Provinsi: Rp8.860.000 (Honor Rp4.000.000 + Biaya Operasional Rp4.860.000)
2. TAPM Kabupaten/Kota, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan wilayah:
Lampung Barat
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.997.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.997.000)
Pendamping Desa: Rp3.923.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.423.080)
PLD: Rp2.350.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.150.000)
Tanggamus
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.733.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.733.000)
Pendamping Desa: Rp3.839.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.339.080)
PLD: Rp2.309.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.109.000)
Lampung Selatan
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.642.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.642.000)
Pendamping Desa: Rp3.810.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.310.080)
PLD: Rp2.296.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.096.000)
Lampung Timur
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.616.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.616.000)
Pendamping Desa: Rp3.801.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.301.080)
PLD: Rp2.292.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.092.000)
Lampung Tengah
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.606.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.606.000)
Pendamping Desa: Rp3.798.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.298.080)
PLD: Rp2.290.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.090.000)
Lampung Utara
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.497.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.497.000)
Pendamping Desa: Rp3.762.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.262.080)
PLD: Rp2.274.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.074.000)
Way Kanan
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.680.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.680.000)
Pendamping Desa: Rp3.821.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.321.080)
PLD: Rp2.301.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.101.000)
Tulang Bawang
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.788.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.788.000)
Pendamping Desa: Rp3.856.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.356.080)
PLD: Rp2.318.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.118.000)
Pesawaran
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.538.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.538.000)
Pendamping Desa: Rp3.776.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.276.080)
PLD: Rp2.280.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.080.000)
Pringsewu
TAPM Kabupaten/Kota: Rp8.396.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp4.396.000)
Pendamping Desa: Rp3.729.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.229.080)
PLD: Rp2.258.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.058.000)
Mesuji
TAPM Kabupaten/Kota: Rp9.360.000 (Honor Rp4.000.000 + Operasional Rp5.360.000)
Pendamping Desa: Rp4.041.080 (Honor Rp1.500.000 + Operasional Rp2.541.080)
PLD: Rp2.570.000 (Honor Rp1.200.000 + Operasional Rp1.370.000)
Pendamping Desa dan PLD memainkan peran penting dalam pengembangan desa, baik dari segi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Gaji dan tunjangan yang diterima bervariasi, bergantung pada wilayah kerja dan jabatan masing-masing.
Untuk mereka yang tertarik berkontribusi bagi pembangunan desa di Lampung, menjadi Pendamping Desa bisa menjadi pilihan karir yang menjanjikan dan penuh makna.