Salah Gajah Atau Pemerintah, Legalitas Lahan Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‌berandalappung.com— Lampung Barat. Lagi dan lagi, kawanan gajah menghancurkan rumah di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh pada Sabtu 8 April 2025 sore. Peristiwa seperti ini sudah kesekian kalinya dialami warga. Namun, bukan tanpa alasan gajah menghancurkan rumah warga karena kawasan rumah warga setempat berada di jalur atau rute kawanan gajah ataupun satwa liar lainnya. Wilayah tersebut merupakan wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut aktivis Gerakan Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Ridwan Maulana, peristiwa penghancuran rumah warga itu mengungkap persoalan yang lebih dalam mengenai tumpang tindih antara kebutuhan ruang bagi manusia dan konservasi satwa liar. Gajah Sumatera adalah satwa yang terancam punah dan tnbbs adalah salah satu kantong populasi penting bagi spesies ini.

“Pemukiman yang berdiri di wilayah jalur lintasan gajah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan ruang di kawasan hutan konservasi. Secara hukum pembangunan di dalam kawasan tnbbs tanpa izin merupakan aktivitas ilegal. Ironisnya konflik ini bukan disebabkan oleh invasi suatu ke wilayah manusia melainkan sebaliknya manusia yang merambah habitat satwa,” ungkap Ridwan dalam pesan WhatsApp nya, Kamis 10 April 2025 malam.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat dan Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Hengki Irawan, SH.MH Minta Kejati Lampung Bertindak.

Ditambahkan Ridwan, insiden penghancuran rumah warga oleh kawanan gajah liar menjadi pengingat bahwa keberadaan manusia di wilayah konservasi tanpa izin menimbulkan ancaman serius, baik bagi manusia itu sendiri maupun bagi kelangsungan hidup satwa liar. Gajah tidak dapat disalahkan dalam peristiwa ini sebab Dia hanya mengikuti jalur alami yang telah diwariskan secara turun-temurun di ekosistem hutan.

Pemerintah daerah bersama balai TNBBS dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan verifikasi terhadap status lahan dan legalitas pemukiman yang ada.

“Jika jika terbukti ilegal maka relokasi secara manusiawi harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan warga,” katanya seraya menambahkan, bahwa melindungi gajah bukan hanya tanggung jawab negara tetapi juga kesadaran bersama bahwa keberlanjutan lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang.

Diberitakan, sebanyak 7 rumah milik warga dusun peninjauan Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat hancur akibat serangan kawanan gajah liar pada Sabtu 8 April 2025 sore.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di mana pemukiman warga yang berada di sekitar perkebunan menjadi sasaran amukan hewan tersebut.

Kepala resort taman Nasional bukit barisan suoh Lampung Barat sulki mengatakan tawanan gajah liar yang berjumlah 18 ekor itu merusak tempat istirahat petani

“material rumah warga sebagian besar terbuat dari kayu sehingga kerusakannya cukup parah,” kata Sulki Rabu 9 April 2025.

Zulki mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun ke lokasi untuk memastikan penanganan yang tepat. Meski tidak ada korban jiwa kerusakan properti cukup signifikan terutama di area sekitar tnbbs.

“Kawanan gajah ini bukan kali pertama melakukan serangan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengamuk di lokasi berbeda,” tambah Sulki.

Untuk mencegah kejadian serupa zulki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas berkebun sendirian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan balai besar tnbbs guna mengantisipasi konflik manusia dengan satwa liar di masa mendatang.

*Kami harap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika ada tanda-tanda kedatangan gajah liar,” pungkasnya. (rls)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu
Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Gelar Kejar Paket A, B, dan C bagi WBP
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:18 WIB

Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:12 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:19 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:09 WIB

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Berita Terbaru