Salah Gajah Atau Pemerintah, Legalitas Lahan Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‌berandalappung.com— Lampung Barat. Lagi dan lagi, kawanan gajah menghancurkan rumah di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh pada Sabtu 8 April 2025 sore. Peristiwa seperti ini sudah kesekian kalinya dialami warga. Namun, bukan tanpa alasan gajah menghancurkan rumah warga karena kawasan rumah warga setempat berada di jalur atau rute kawanan gajah ataupun satwa liar lainnya. Wilayah tersebut merupakan wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut aktivis Gerakan Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Ridwan Maulana, peristiwa penghancuran rumah warga itu mengungkap persoalan yang lebih dalam mengenai tumpang tindih antara kebutuhan ruang bagi manusia dan konservasi satwa liar. Gajah Sumatera adalah satwa yang terancam punah dan tnbbs adalah salah satu kantong populasi penting bagi spesies ini.

“Pemukiman yang berdiri di wilayah jalur lintasan gajah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan ruang di kawasan hutan konservasi. Secara hukum pembangunan di dalam kawasan tnbbs tanpa izin merupakan aktivitas ilegal. Ironisnya konflik ini bukan disebabkan oleh invasi suatu ke wilayah manusia melainkan sebaliknya manusia yang merambah habitat satwa,” ungkap Ridwan dalam pesan WhatsApp nya, Kamis 10 April 2025 malam.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Bakauheni Jelang Arus Mudik Nataru

Ditambahkan Ridwan, insiden penghancuran rumah warga oleh kawanan gajah liar menjadi pengingat bahwa keberadaan manusia di wilayah konservasi tanpa izin menimbulkan ancaman serius, baik bagi manusia itu sendiri maupun bagi kelangsungan hidup satwa liar. Gajah tidak dapat disalahkan dalam peristiwa ini sebab Dia hanya mengikuti jalur alami yang telah diwariskan secara turun-temurun di ekosistem hutan.

Pemerintah daerah bersama balai TNBBS dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan verifikasi terhadap status lahan dan legalitas pemukiman yang ada.

“Jika jika terbukti ilegal maka relokasi secara manusiawi harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan warga,” katanya seraya menambahkan, bahwa melindungi gajah bukan hanya tanggung jawab negara tetapi juga kesadaran bersama bahwa keberlanjutan lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang.

Diberitakan, sebanyak 7 rumah milik warga dusun peninjauan Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat hancur akibat serangan kawanan gajah liar pada Sabtu 8 April 2025 sore.

Baca Juga :  Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di mana pemukiman warga yang berada di sekitar perkebunan menjadi sasaran amukan hewan tersebut.

Kepala resort taman Nasional bukit barisan suoh Lampung Barat sulki mengatakan tawanan gajah liar yang berjumlah 18 ekor itu merusak tempat istirahat petani

“material rumah warga sebagian besar terbuat dari kayu sehingga kerusakannya cukup parah,” kata Sulki Rabu 9 April 2025.

Zulki mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun ke lokasi untuk memastikan penanganan yang tepat. Meski tidak ada korban jiwa kerusakan properti cukup signifikan terutama di area sekitar tnbbs.

“Kawanan gajah ini bukan kali pertama melakukan serangan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengamuk di lokasi berbeda,” tambah Sulki.

Untuk mencegah kejadian serupa zulki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas berkebun sendirian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan balai besar tnbbs guna mengantisipasi konflik manusia dengan satwa liar di masa mendatang.

*Kami harap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika ada tanda-tanda kedatangan gajah liar,” pungkasnya. (rls)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB