Sah, DPP Partai Golkar Rekom Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golkar resmi usung Ririn Kuswantari dan Wiriawan untuk Pilkada Pringsewu. Foto : Ist

Golkar resmi usung Ririn Kuswantari dan Wiriawan untuk Pilkada Pringsewu. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang mengesahkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pilkada Serentak 2024.

SK tersebut diserahkan langsung oleh A Doli Kurnia Tandjung Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kemudian, Ismet Roni Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, juga secara simbolis menyerahkan langsung salinan SK kepada Ririn Kuswantari selaku penerima rekomendasi dan seterusnya sampai di tingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu, Senin, (5/8/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu Suherman, saat dikonfirmasi membenarkan telah menyerahkan salinan Surat Keputusan tersebut. Pihaknya sangat senang dan bangga bisa mengusung kader terbaik Golkar maju dalam kontestasi pilkada Pringsewu mendatang.

“Alhamdulillah salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP sudah kami terima dan telah dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Pada salinan SK itu tertulis nama Ririn Kuswantari sebagai calon bupati, dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon wakil bupati Pringsewu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Sambung dia, dengan adanya SK tersebut, kami jajaran DPD Partai Golkar Pringsewu siap bekerja untuk memenangkan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra menjadi Bupati dan wakil Bupati di kabupaten yang memiliki motto Jejama Secancanan ini.

Ditempat yang sama, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan DPP partai Golkar yang akan mengusungnya di Pilkada Pringsewu.

“Kami akan bekerja sekuat hati dan sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada Pringsewu. Karena kemenangan kami adalah kemenangan semua masyarakat yang menginginkan Pringsewu lebih maju,” ucap Mbak Ririn dan Mas Wiriawan.

Diketahui, dalam SK tersebut, DPP Partai Golkar menetapkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. Penetapan ini merupakan bagian dari strategi Partai Golkar untuk memenangkan Pilkada dan memperkuat posisi partai di tingkat daerah.

Ririn Kuswantari, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota legislatif dengan berbagai prestasi, akan berpasangan dengan Wiriawan Sada Melindra, seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pengembangan ekonomi lokal. Pasangan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Istri Bupati Pesawaran Maju Pilkada 2024, Sajikan Program Cakep

Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan kampanye dan strategi untuk menghadapi Pilkada 2024. DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.

Pada penetapan SK itu juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, maka surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB