berandalappung— Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, Rosim Nyerupa, S.IP menantang Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan terhadap praktik jual beli jabatan melalui mekanisme formal yang disampaikan ke publik dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Tengah.
Pernyataan ini disampaikan Rosim menanggapi tanggapan Bupati Ardito terkait mencuatnya isu jual beli jabatan di kalangan ASN. Dalam keterangan kepada media, Bupati Ardito menyebut bahwa hingga kini belum terdapat proses mutasi atau rolling jabatan, dan surat pengajuan pun belum ditandatangani.
“Belum ada rolling, karena yang pertama, Pemda Lampung Tengah belum ada rolling. Kemudian surat ajuan untuk izin rolling aja belum ada tanda tangan,” jelas Ardito saat diwawancarai di lingkungan Pemprov Lampung. Ia juga menyebut bahwa kabar soal jual beli jabatan hanya sebatas “kabar burung”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyanggapi pernyataan tersebut, Rosim menilai penting adanya pernyataan resmi dari kepala daerah sebagai bentuk konkret komitmen terhadap prinsip good govermance dan integritas yang kuat. Ia mendesak Bupati untuk menyampaikan pernyataan tertulis melalui surat edaran resmi dan apel pagi ASN kemudian disampaikan ke publik, yang secara eksplisit menolak segala bentuk transaksional dalam pengisian jabatan struktural. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka sudah seharusnya Bupati menunjukkan keberpihakannya pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui instrumen resmi yang mengikat secara administratif. Karena sejak dilantik, Bupati Ardito sampai saat ini tidak pernah tekanan kunjungan pemerintah yang bersih, salah satunya mengharamkan Jual Beli Jabatan” tegas Rosim.
Ia juga menekankan bahwa praktik jual beli jabatan, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara serta berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur integritas dan netralitas ASN.
“ASN tidak boleh dijadikan objek transaksional. Jika Bupati berkomitmen terhadap Clean Goverment, prinsip maka jangan ragu membuat pernyataan resmi dan memberi jaminan hukum serta moral bahwa praktik tersebut tidak terjadi dan tidak akan ditoleransi,” ujar Rosim.
Menurutnya, langkah preventif seperti ini sangat penting untuk menjaga birokrasi marwah, mencegah otoritas yang berwenang (abuse of power), dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Rosim menegaskan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi di media. Ia pun mengajak seluruh unsur pengawas, termasuk Inspektorat Daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, untuk juga mengawal proses tata kelola kepegawaian di Lampung Tengah agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.