Rosim Tantang Bupati Lamteng Diminta Terbuka, Terkait Jual Beli Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung— Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, Rosim Nyerupa, S.IP menantang Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan terhadap praktik jual beli jabatan melalui mekanisme formal yang disampaikan ke publik dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Rosim menanggapi tanggapan Bupati Ardito terkait mencuatnya isu jual beli jabatan di kalangan ASN. Dalam keterangan kepada media, Bupati Ardito menyebut bahwa hingga kini belum terdapat proses mutasi atau rolling jabatan, dan surat pengajuan pun belum ditandatangani.

“Belum ada rolling, karena yang pertama, Pemda Lampung Tengah belum ada rolling. Kemudian surat ajuan untuk izin rolling aja belum ada tanda tangan,” jelas Ardito saat diwawancarai di lingkungan Pemprov Lampung. Ia juga menyebut bahwa kabar soal jual beli jabatan hanya sebatas “kabar burung”.

Menyanggapi pernyataan tersebut, Rosim menilai penting adanya pernyataan resmi dari kepala daerah sebagai bentuk konkret komitmen terhadap prinsip good govermance dan integritas yang kuat. Ia mendesak Bupati untuk menyampaikan pernyataan tertulis melalui surat edaran resmi dan apel pagi ASN kemudian disampaikan ke publik, yang secara eksplisit menolak segala bentuk transaksional dalam pengisian jabatan struktural. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap

“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka sudah seharusnya Bupati menunjukkan keberpihakannya pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui instrumen resmi yang mengikat secara administratif. Karena sejak dilantik, Bupati Ardito sampai saat ini tidak pernah tekanan kunjungan pemerintah yang bersih, salah satunya mengharamkan Jual Beli Jabatan” tegas Rosim.

Ia juga menekankan bahwa praktik jual beli jabatan, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara serta berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur integritas dan netralitas ASN.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030, Purnama Wulan Sari Resmi Jadi Ketua

“ASN tidak boleh dijadikan objek transaksional. Jika Bupati berkomitmen terhadap Clean Goverment, prinsip maka jangan ragu membuat pernyataan resmi dan memberi jaminan hukum serta moral bahwa praktik tersebut tidak terjadi dan tidak akan ditoleransi,” ujar Rosim.

Menurutnya, langkah preventif seperti ini sangat penting untuk menjaga birokrasi marwah, mencegah otoritas yang berwenang (abuse of power), dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Rosim menegaskan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi di media. Ia pun mengajak seluruh unsur pengawas, termasuk Inspektorat Daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, untuk juga mengawal proses tata kelola kepegawaian di Lampung Tengah agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Terkait

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV
Detik Apresiasi Pendidikan Lampung, Inovasi Jadi Pembeda
Pemprov Lampung Raih Anugerah Pembangunan Terpuji, Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Gubernur Mirza: Penguatan Satlinmas sebagai Pilar Keamanan dan Perlindungan Masyarakat Lampung
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:45 WIB

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB