Provinsi Lampung Jadi yang Pertama Rampungkan Agenda Nasional Koperasi Merah Putih

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya, melampaui target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, anggota DPR RI, jajaran pimpinan tinggi madya Kabinet Merah Putih, serta Forkopimda Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Lurah, serta unsur desa lainnya di Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan musyawarah desa dan komitmen tinggi seluruh elemen daerah dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, hingga 26 Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih. Lampung menjadi provinsi pertama yang mencapai 100% pelaksanaan, lebih cepat dari tenggat nasional 31 Mei,” ujar Wagub.

Baca Juga :  9 Kandidat Lolos Seleksi Calon Sekda Lampung

Menurut Wagub, dari total 2.651 desa dan kelurahan, sebanyak 682 di antaranya telah memproses pendirian koperasi melalui notaris, dan 252 koperasi telah berbadan hukum. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 23 Mei 2025, yang bertugas mengawal proses hingga seluruh koperasi resmi berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025.

Wagub menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, kepala desa dan lurah, serta partisipasi aktif masyarakat. Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh bupati/walikota dan tokoh masyarakat atas kerja sama yang solid dalam mempercepat realisasi koperasi desa.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong validasi serta pemetaan koperasi yang layak menjadi percontohan. Ini adalah langkah awal menuju desa mandiri dan Lampung yang maju, menuju Indonesia Emas,” pungkas Wagub.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa koperasi desa merupakan salah satu solusi konkret untuk menjawab persoalan ketahanan pangan nasional, sekaligus memberdayakan ekonomi pedesaan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kata Zulkifli Hasan, telah menegaskan bahwa koperasi desa menjadi strategi utama memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

“Koperasi desa ini hadir untuk memotong rantai pasok yang panjang, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, membuka lapangan kerja di desa, dan menyediakan layanan dasar seperti sembako murah, klinik, hingga cold storage. Ini jawaban atas keresahan masyarakat desa selama ini,” terang Menko.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Menko Pangan Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai koordinator percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional. Instruksi tersebut juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Nasional yang bekerja lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan potensi desa, pendampingan kelembagaan, penguatan SDM, hingga debottlenecking atas kendala di lapangan.

Model bisnis Koperasi Merah Putih melibatkan berbagai unit layanan seperti toko sembako, simpan pinjam, apotik desa, penyimpanan logistik, agen pupuk dan LPG, hingga penyerap gabah petani. Skema pendanaan pembentukan koperasi didukung pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor enam tahun.

Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja di desa. Satu koperasi diperkirakan menyerap hingga 25 tenaga kerja, program Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru di Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB