Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).
Kunjungan ini sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang pembentukan organisasi tersebut.
Samsudin mengapresiasi terbentuknya KAD sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerja sama dan dukungan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang memberikan ruang bagi lembaga kontrol untuk memantau pelaksanaan pemerintahan.
Menurut Samsudin, KAD diharapkan menjadi mitra strategis yang memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus semangat berkarya dan berbuat kebaikan bagi Provinsi Lampung,” tambahnya.
Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Lampung, Ardiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran KAD bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari korupsi.
Sebagai mitra strategis pemerintah, KAD berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi di Lampung.
“Kami siap memberikan kontribusi terbaik dan mohon arahan Pak Gubernur untuk langkah-langkah yang dapat kami lakukan,” ujar Ardiansyah.
KAD sendiri merupakan forum dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk membahas isu strategis terkait pencegahan korupsi, serta memperkuat integritas di sektor swasta dan pemerintahan.