Pers Sekarat, Negara Diam Gelombang PHK Jurnalis Kian Meluas, DPR Desak Negara Turun Tangan
berandalappung.com— Jakarta, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media terus membengkak dalam senyap. Di ruang redaksi yang makin sunyi, satu per satu wartawan tersingkir oleh realitas industri yang tak lagi berpihak. Kini, giliran parlemen yang angkat suara negara tak boleh abai.
“Ini bukan sekadar krisis iklan, ini krisis demokrasi. Ketika jurnalis dipaksa meninggalkan ruang redaksi karena perusahaan tak mampu menggaji, maka yang hilang bukan hanya pekerjaan, tapi suara kebenaran,” kata anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, Rabu (9/7).
Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir, setidaknya 1.200 jurnalis dan pekerja media dirumahkan tercatat maupun tak tercatat. Penyebabnya satu arus belanja iklan kini sepenuhnya dikuasai oleh platform media sosial dan raksasa digital global yang tak tersentuh regulasi nasional.
Data Gelombang PHK Jurnalis (2023–2024) Sumber Dewan Pers, AJI Indonesia
2023: ± 600 jurnalis dan pekerja media dirumahkan
2024 (hingga Q2): ± 650 jurnalis terdampak
Mayoritas PHK terjadi di media daring dan lokal
75% belanja iklan nasional dikuasai platform digital asing
“Yang terjadi saat ini adalah kolonialisme digital. Platform asing memanen keuntungan dari konten yang diproduksi jurnalis kita, tapi tidak menyumbang sepeser pun untuk keberlanjutan pers nasional,” tegas Rizal.
Negara Tidak Hadir
Menurut Rizal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak bisa lagi bersikap pasif. Regulasi usang tak mampu membendung dominasi algoritma. Saat media sosial menjadi lawan tanpa batas, negara justru masih terjebak dalam narasi netralitas teknologi.
“Negara ini cepat mengatur hoaks, tapi lambat melindungi ruang redaksi,” katanya tajam.
Rizal mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran agar memasukkan klausul perlindungan ekosistem media nasional, termasuk regulasi pembagian belanja iklan digital dan kewajiban kontribusi dari platform asing.
Kepentingan Publik Dikorbankan
Sorotan juga datang dari TB Hasanuddin, anggota Komisi I lainnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pers, KPI, dan KIP, ia menegaskan bahwa selama ini negara terlalu fokus pada kepentingan korporasi media, namun abai pada nasib jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kesejahteraan prajurit TNI kita jaga bersama. Tapi bagaimana dengan para jurnalis yang menjaga garis depan informasi? Mengapa negara membiarkan mereka dihantam gelombang PHK tanpa perlindungan?” ucap Hasanuddin.
Ia menyebut ekosistem pers saat ini tidak sehat. Ketika pemilik modal lebih sibuk mengejar traffic dan cuan, jurnalis dibiarkan tanpa kontrak kerja, tanpa BPJS, tanpa jaminan hukum jika terancam karena berita yang ditulisnya.
DPR Desak Langkah Konkret
Komisi I DPR RI mendesak agar:
1. Pemerintah segera membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun kebijakan perlindungan jurnalis dan media nasional.
2. Revisi UU Pers dan Penyiaran dipercepat untuk menyesuaikan dengan tantangan digital.
3. Platform digital asing diwajibkan berkontribusi dalam bentuk pajak khusus atau Dana Jurnalisme Publik.
4. Media diwajibkan melaporkan data PHK dan memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
Penutup, Di tengah ledakan konten tanpa etika dan informasi tanpa verifikasi, wartawan tetap menjadi jangkar kebenaran. Namun jangkar itu kini nyaris tenggelam, ditarik oleh arus pasar yang tak kenal nurani.
Jika negara terus diam, bukan hanya jurnalis yang kehilangan pekerjaan. Publiklah yang akan kehilangan suara kebenaran.
“Pers tak boleh mati pelan-pelan karena negara terlalu lama berpikir.” ujar Syamsu Rizal.
Editor : Alex Buay Sako











