Bandar Lampung (berandalappung.com) – PT Nindya Karya menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di berandalappung.com yang berjudul “Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur” yang ditayangkan pada 11 September 2024.
Menurut mereka, beberapa informasi yang disampaikan dalam dalam berita tersebut dinilai tidak tepat.
Projrct Manajer PT Nindya Karya M. Berlian Syafaat menyampaikan, Menindak lanjuti pemberitaan online yang ditayangkan pada website berandalampung.com pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang dikirimkan kepada Rektor Universitas Lampung yang dalam pemberitaannya pihak media menduga bahwa perusahaan kami PT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut nya PT Nindya Karya mengabaikan kewajiban penting terkait penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung yang diindikasikan dari sebuah foto yang diambil pihak media.
“Dengan ini kami mengklarifikasi bahwa dugaan terhadap foto tersebut tidak tepat, dimana foto yang diambil oleh pihak media merupakan foto alat concrete pump yang baru tiba dan sedang parkir pada lokasi yang aman sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran,” jelasnya.
Dirinyapun menjelaskan dimana pada foto tersebut terdapat 2 (dua) orang karyawan/pekerja dari suplier beton ready mix yang sedang melakukan pemeriksaan pada bagian/komponen alat concrete pump yang belum memakai APD (Alat Pelindung Diri).
“Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap bagian/komponen alat concrete pump dapat dipastikan bahwa 2 (dua) orang pekerja tersebut kemudian memakai APD (Alat Pelindung Diri) berupa helm, rompi, sepatu safety pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan (foto pelaksanaan pengecoran terlampir),” ujarnya.
Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada proyek pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung dilaksanakan dengan tetap mematuhi regulasi terkait K3 seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3). (*)