BERANDALAPPUNG.COM – M. Thoha B Sampurna Jaya, Pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) mengharapkan agar kebijakan penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa, nantinya tak mengurangi kualitas dan kompetensi sarjana yang lulus dari kampus.
Ia menilai peraturan akademik turunan yang sedang dirancang dengan acuan Permendikbud No. 53 tahun 2023, tak boleh hanya terfokus untuk mempermudah kelulusan mahasiswa, namun juga harus tetap mempertimbangkan kualitas output atau keluaran dari mahasiswa.
Thoha juga mengatakan jika efektifitas kebijakan baru tersebut, nantinya akan bergantung pada pelaksanaan teknis oleh kampus dan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Efektif atau tidak, tergantung bagaimana peraturan yang dibuat oleh perguruan tinggi dan juga bagaimana mahasiswa menyikapinya, kalau dikatakan bahwa skripsi itu menghambat, nggak juga, kan banyak yang selesai S1 itu selama empat tahun lamanya,”jelasnya ke media, Jum’at (8/92023).
Karena memang harus diakui saat penulisan Skripsi, Mahasiswa lebih dituntut untuk membaca, mencari Informasi itu guna menambah wawasan. Literasi yang kuat akan menjadikan mahasiswa yang berkualitas disaat ia lulus nantinya, tetapi tidak terlepas dari situ saja Dosen Pembimbing tetap menguji mahasiswanya.
Bisa dengan mahasiswa yang menjuarai karya ilmiah tingkat Nasional di Pimnas atau dalam program MBKM, dapat dijadikan suatu pilihan sebagai tugas akhir pengganti skripsi, karena kegiatan tersebut dapat diuji oleh dosen di program studi.
“Menurut mantan pembantu Rektor Unila tersebut, kebijakan untuk menghapus kewajiban membuat skripsi bukanlah sesuatu yang baru di dunia pendidikan, selama beberapa dasawarsa kebelakangan, sejumlah perguruan tinggi nasional telah lebih dulu menerapkan kebijakan yang sama,”pungkasnya.
Di tahun 90an juga sudah banyak perguruan tinggi bahkan seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Islam Indonesia (UII), itu sudah lama tidak menggunakan skripsi lagi untuk beberapa program studi, dalam bentuk keterampilan unjuk kerja seperti seorang berprofesi sebagai Jurnalistik, ia dapat menyelesaikan sarjananya di lapangan dengan ditunjukan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sehingga tidak mengurangi nilai-nilai kewajiban nya menyelesaikan skripsinya di Universitas yang ia tempu,” tukasnya.