Pengelolaan Sampah Bandar Lampung Dinilai Buruk, Air Lindi Cemari Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga mengabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah truk pengangkut sampah sering kali membocorkan air lindi di sepanjang jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cairan berbau menyengat tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap lingkungan.

Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keluhan terkait situasi ini.

“Bau sampah yang menyengat sering kali membuat kami tidak nyaman, terutama saat melintasi jalan yang dilewati truk sampah. Kami khawatir air lindi ini bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan warga lainnya yang menyoroti minimnya pengawasan dalam pengelolaan sampah.

“Dinas terkait harus lebih tegas menegakkan aturan untuk mencegah pencemaran. Masalah ini sudah berlangsung lama,” tuturnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Edi Santoso, menegaskan bahwa kebocoran air lindi dari truk pengangkut sampah merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga :  AMPI Lampung Nilai Prasangka Qodari ke Partai Golkar Berlebihan

“Air lindi, yang merupakan cairan hasil pembusukan sampah, mengandung berbagai polutan berbahaya. Dampaknya bisa sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Edi pada Jumat (3/1/2024).

Ia menjelaskan, air lindi mengandung zat berbahaya seperti bakteri, virus, dan bahan kimia yang dapat mencemari tanah, air permukaan, serta air tanah.

“Paparan terhadap air lindi dapat menyebabkan penyakit seperti diare, kolera, penyakit kulit, hingga penyakit menular lainnya,” tambah Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Peraturan Walikota Bandar Lampung Tahun 2015 sudah mengatur teknis kendaraan pengangkut sampah, termasuk larangan kebocoran air lindi, standar kendaraan, perawatan, hingga pemberian sanksi.

Namun, pelanggaran terus terjadi di lapangan, mulai dari truk yang tidak tertutup hingga muatan berlebih dan bau menyengat.

Menurut Edi, permasalahan ini mencerminkan buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, tidak hanya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, tetapi juga dalam proses pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

“Peraturan yang sudah ada tidak dijalankan dengan baik oleh pihak yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Edi menilai penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Penyegelan ini harus menjadi titik balik. Pengelolaan sampah harus diperbaiki agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar selama proses penyegelan, pemerintah memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan untuk mencegah terjadinya krisis sampah di Kota Bandar Lampung.

“Tindakan nyata diperlukan, bukan hanya penyegelan. Keberlanjutan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas agar permasalahan tidak semakin meluas,” tandas Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti disaat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp dengan nomor +62 821-8416-*** sayangnya tidak memberikan respon sedikitpun sampai berita ini dinaikan.

Berita Terkait

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung
Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila
IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Bibit Mangrove untuk Konservasi Pesisir
Janji Pengkolkan Kali Gagal, Eva Dwiana Malah Hamburkan Rp20,5 Miliar untuk JPO
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:49 WIB

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil

Senin, 17 Februari 2025 - 18:34 WIB

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:47 WIB

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:56 WIB

Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB