Pengelolaan Sampah Bandar Lampung Dinilai Buruk, Air Lindi Cemari Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga mengabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah truk pengangkut sampah sering kali membocorkan air lindi di sepanjang jalan.

Cairan berbau menyengat tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap lingkungan.

Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keluhan terkait situasi ini.

“Bau sampah yang menyengat sering kali membuat kami tidak nyaman, terutama saat melintasi jalan yang dilewati truk sampah. Kami khawatir air lindi ini bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan warga lainnya yang menyoroti minimnya pengawasan dalam pengelolaan sampah.

“Dinas terkait harus lebih tegas menegakkan aturan untuk mencegah pencemaran. Masalah ini sudah berlangsung lama,” tuturnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Edi Santoso, menegaskan bahwa kebocoran air lindi dari truk pengangkut sampah merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Jemaah Gereja Bisa Ibadah Natal dengan Aman di Bandar Lampung

“Air lindi, yang merupakan cairan hasil pembusukan sampah, mengandung berbagai polutan berbahaya. Dampaknya bisa sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Edi pada Jumat (3/1/2024).

Ia menjelaskan, air lindi mengandung zat berbahaya seperti bakteri, virus, dan bahan kimia yang dapat mencemari tanah, air permukaan, serta air tanah.

“Paparan terhadap air lindi dapat menyebabkan penyakit seperti diare, kolera, penyakit kulit, hingga penyakit menular lainnya,” tambah Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Peraturan Walikota Bandar Lampung Tahun 2015 sudah mengatur teknis kendaraan pengangkut sampah, termasuk larangan kebocoran air lindi, standar kendaraan, perawatan, hingga pemberian sanksi.

Namun, pelanggaran terus terjadi di lapangan, mulai dari truk yang tidak tertutup hingga muatan berlebih dan bau menyengat.

Menurut Edi, permasalahan ini mencerminkan buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, tidak hanya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, tetapi juga dalam proses pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

“Peraturan yang sudah ada tidak dijalankan dengan baik oleh pihak yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Edi menilai penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Penyegelan ini harus menjadi titik balik. Pengelolaan sampah harus diperbaiki agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar selama proses penyegelan, pemerintah memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan untuk mencegah terjadinya krisis sampah di Kota Bandar Lampung.

“Tindakan nyata diperlukan, bukan hanya penyegelan. Keberlanjutan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas agar permasalahan tidak semakin meluas,” tandas Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti disaat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp dengan nomor +62 821-8416-*** sayangnya tidak memberikan respon sedikitpun sampai berita ini dinaikan.

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB