Pengelolaan Sampah Bandar Lampung Dinilai Buruk, Air Lindi Cemari Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga mengabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah truk pengangkut sampah sering kali membocorkan air lindi di sepanjang jalan.

Cairan berbau menyengat tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap lingkungan.

Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keluhan terkait situasi ini.

“Bau sampah yang menyengat sering kali membuat kami tidak nyaman, terutama saat melintasi jalan yang dilewati truk sampah. Kami khawatir air lindi ini bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan warga lainnya yang menyoroti minimnya pengawasan dalam pengelolaan sampah.

“Dinas terkait harus lebih tegas menegakkan aturan untuk mencegah pencemaran. Masalah ini sudah berlangsung lama,” tuturnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Edi Santoso, menegaskan bahwa kebocoran air lindi dari truk pengangkut sampah merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga :  Bonus Atlet Lampung Rp15 Miliar Belum Cair, Kapan Akan Diterima?

“Air lindi, yang merupakan cairan hasil pembusukan sampah, mengandung berbagai polutan berbahaya. Dampaknya bisa sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Edi pada Jumat (3/1/2024).

Ia menjelaskan, air lindi mengandung zat berbahaya seperti bakteri, virus, dan bahan kimia yang dapat mencemari tanah, air permukaan, serta air tanah.

“Paparan terhadap air lindi dapat menyebabkan penyakit seperti diare, kolera, penyakit kulit, hingga penyakit menular lainnya,” tambah Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Peraturan Walikota Bandar Lampung Tahun 2015 sudah mengatur teknis kendaraan pengangkut sampah, termasuk larangan kebocoran air lindi, standar kendaraan, perawatan, hingga pemberian sanksi.

Namun, pelanggaran terus terjadi di lapangan, mulai dari truk yang tidak tertutup hingga muatan berlebih dan bau menyengat.

Menurut Edi, permasalahan ini mencerminkan buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, tidak hanya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, tetapi juga dalam proses pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi - Sutono dan RMD - Jihan Siap Bertarung di Pilgub Lampung 2024

“Peraturan yang sudah ada tidak dijalankan dengan baik oleh pihak yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Edi menilai penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Penyegelan ini harus menjadi titik balik. Pengelolaan sampah harus diperbaiki agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar selama proses penyegelan, pemerintah memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan untuk mencegah terjadinya krisis sampah di Kota Bandar Lampung.

“Tindakan nyata diperlukan, bukan hanya penyegelan. Keberlanjutan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas agar permasalahan tidak semakin meluas,” tandas Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti disaat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp dengan nomor +62 821-8416-*** sayangnya tidak memberikan respon sedikitpun sampai berita ini dinaikan.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB