Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

“Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat,”  kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  Mengerikan, Palang Pintu Kereta Api di Kampung Baru Bandar Lampung Patah

Santoso menjelaskan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan,”ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus.

Baca Juga :  Proyek Drainase Plat Dekker di Jalan Pulau Sangiang Dinilai Tak Efektif Atasi Banjir

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku,”ujarnya.

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.

“Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026
PWI Lampung Santuni Anak Yatim dan Terima Sertifikat Tanah Kantor, Lampung Siap Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 08:25 WIB

Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam

Kamis, 2 April 2026 - 06:34 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Buka Rakerda 2026, Jihan Sebut Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:56 WIB

Berita Lainnya

PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com