Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

“Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat,”  kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  Bansos Beras Pekon Kalibening Menuai KONTROVERSI Masyarakat

Santoso menjelaskan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan,”ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus.

Baca Juga :  Salat Idulfitri Perdana Sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku,”ujarnya.

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.

“Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,”pungkasnya.

Berita Terkait

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Layanan Kesehatan Anak Lewat Poli Eksekutif Ramah Keluarga
Eva Dwiana Soroti Kinerja BBWS Terkait Penanganan Sungai, Minta Banjir Tak Dibebankan ke Pemda
Banjir Datang Lagi, Warga Bandar Lampung Tenggelam dalam Janji
Media Gathering: PGE Ulubelu Eksplorasi Gunung Tiga Penuhi Kebutuhan Energi Lampung
Motor Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib Terparkir di Depan Balai Keratun
Endokrin Eksekutif dan Wajah Baru Layanan Publik di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
Pemkot Bandar Lampung Harus Menyiapkan Tangki Air Bawah Tanah Yang Layak, Antisipasi Terjadi Kebakaran
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:26 WIB

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Layanan Kesehatan Anak Lewat Poli Eksekutif Ramah Keluarga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:18 WIB

Banjir Datang Lagi, Warga Bandar Lampung Tenggelam dalam Janji

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:25 WIB

Media Gathering: PGE Ulubelu Eksplorasi Gunung Tiga Penuhi Kebutuhan Energi Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Motor Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib Terparkir di Depan Balai Keratun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:29 WIB

Endokrin Eksekutif dan Wajah Baru Layanan Publik di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek

Berita Terbaru