Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

“Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat,”  kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, pada Selasa (30/4/2024).

Santoso menjelaskan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan,”ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus.

Baca Juga :  Meski PSU, Antusias Masyarakat mencoblos di TPS 006 Rajabasa Raya

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku,”ujarnya.

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.

“Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,”pungkasnya.

Berita Terkait

Air Tak Mengalir, Uang Daerah Menguap Fraksi Demokrat Semprot PDAM Limau Kunci
Helmy Santika Sang Jenderal yang Pulang Kampung, Tak Toleran terhadap Kriminalitas
Media Bukan Musuh, Gubernur Lampung Kukuhkan IJP dan Tekankan Sinergi Serta Keterbukaan
PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi
Faishol Djausal Resmi Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Lampung 2025–2029
“Satu-satunya Penumpang yang Bertahan dari Jatuhnya Air India 171”
Kereta Gantung Bandar Lampung dan Politik Pencitraan dari Udar
Kemenag Lampung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Asrama Haji
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:55 WIB

Air Tak Mengalir, Uang Daerah Menguap Fraksi Demokrat Semprot PDAM Limau Kunci

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:15 WIB

Media Bukan Musuh, Gubernur Lampung Kukuhkan IJP dan Tekankan Sinergi Serta Keterbukaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:38 WIB

PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:26 WIB

Faishol Djausal Resmi Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Lampung 2025–2029

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:22 WIB

“Satu-satunya Penumpang yang Bertahan dari Jatuhnya Air India 171”

Berita Terbaru