Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

“Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat,”  kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, pada Selasa (30/4/2024).

Santoso menjelaskan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan,”ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus.

Baca Juga :  Peduli Anak-anak, Mahasiswa KKN Unila Edukasi Pentingnya Kesehatan

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku,”ujarnya.

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.

“Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI
Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan
Aktivis Germasi dan Lembaga Konservasi 21 Menduga Ada Oknum Pejabat Lambar Bermain
AMSI Lampung Hadiri HPN di Lampung Utara
Mobil Terseret Arus, Satu Orang Tewas
Karyawan PT. Minggok Indonesia Tewas Tergiling Mesin, Aktivis Desak DPRD dan Aparat Bertindak
Koalisi Masyarakat Sipil Kutuk Tindak Brutal Aparat dalam Penggusuran Warga Sabah Balau
Truk Sampah DLH Bandar Lampung Nyaris Runtuh, Bak Keropos Ancaman di Jalan Raya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:21 WIB

Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:26 WIB

Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:48 WIB

Aktivis Germasi dan Lembaga Konservasi 21 Menduga Ada Oknum Pejabat Lambar Bermain

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

AMSI Lampung Hadiri HPN di Lampung Utara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:35 WIB

Mobil Terseret Arus, Satu Orang Tewas

Berita Terbaru

Peristiwa

Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI

Jumat, 28 Mar 2025 - 15:21 WIB

Hukum

Jelang Idul Fitri Kapolres Lamteng Adakan Apel Siaga

Jumat, 28 Mar 2025 - 15:15 WIB

Photo Pemanis: Ulun Lampung dan Kue Lebaran.

Bisnis

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung

Jumat, 28 Mar 2025 - 11:49 WIB