Penyelundupan Daging Celeng Seberat 390 Kilogram Berhasil Digagalkan Balai Karantina Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng 390 kilogram. Foto : (Balai Karantina Lampung)

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Ratusan kilogram daging celeng itu digagalkan petugas ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

“Ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat,”  kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  DPW ADI (Asosiasi Dosen Indonesia) Lampung Dilantik, Ciptakan Mahasiswa Yang Berintegritas

Santoso menjelaskan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari masyarakat soal pengiriman daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi itu, kami menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian, kami mendapatkan satu unit kendaraan jenis truk bermuatan besi yang mencurigakan,”ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas kemudian menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung serta dilapisi kardus.

Baca Juga :  Selamat, Kongres Jarnas Indonesia Dilaksanakan Di Yogyakarta

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Kami menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku,”ujarnya.

Dia menjelaskan, daging yang tidak ada sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.

“Dengan begitu, hal ini telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,”pungkasnya.

Berita Terkait

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa
JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru
Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban
Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:33 WIB

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 10 November 2025 - 07:05 WIB

JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Berita Terbaru