Bandar Lampung (berandalappung.com)- Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung.
Tempat peribadatan termasuk ke dalam kawasan bebas reklame namun tetap dibiarkan, bertempat di Jalan Diponegoro, Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung Kamis, (10/10/2024).
Pengguna jalan, Irul (24) warga Bandar Lampung mengatakan, penempatan reklame di halaman tempat peribadatan seperti itu dinilai kurang tepat. Selain tampak mengganggu aktivitas keluar masuk pengguna gereja itupun juga berpotensi melanggar aturan dan norma.
“Apakah diperbolehkan reklame di tempat peribadatan itu, apa Pemerintah tidak melihat potensi yang bisa terjadi kalau suatu waktu mereka mengiklankan sesuatu yang melanggar norma-norma keagaaman,” katanya kepada wartawan pada (10/10/2024).
Selain itu, dia pun juga menyoroti terkait masih banyaknya penempatan reklame di Bandar Lampung yang menurut dia kurang tertata secara estetika maupun keberaturan dan keserasian guna menunjang kota tapis berseri yang indah dan teratur.
“Mungkin kiranya pemerintah dapat melihat ini sebagai evaluasi untuk kedepan supaya kota tercinta kita ini dapat menjadi kota metropolitan yang maju dan tingkat kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat,” pinta dia.
Di sisi lain, Cv. Devis melalui Franki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait perizinan reklame telah dilengkapi dan masih berlaku.
Sementara ditanyai perihal penempatan tiang tersebut, dia menyebut bahwa itu diperbolehkan.
“Boleh bang. Abang sudah keliling cek reklame lainnya? Yang pasti pemasangan reklame tersebut aman dan bisa berdiri dengan baik bang,” papar dia.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban ataupun keterangan resminya
Untuk diketahui, penempatan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 4 ayat (1) menyebut, kawasan lokasi reklame yaitu; dipaparkan di dalam huruf a. Berbunyi; kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan pemasangan titik reklame.
Lebih lanjut diterangkan pada Lampiran II Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.
Menjelaskan daerah kawasan reklame serta rincian masing-masing kawasan yang mana tertera dalam lampiran tersebut Kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan reklame, termasuk daerah kawasan ini diantaranya; huruf c. Kawasan Pendidikan dan Tempat Peribadatan (*)











