Pemasangan Reklame CV Devis di Tempat Ibadah, Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung. Dok: berandalappung.com

Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com)- Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung.

Tempat peribadatan termasuk ke dalam kawasan bebas reklame namun tetap dibiarkan, bertempat di Jalan Diponegoro, Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung Kamis, (10/10/2024).

Pengguna jalan, Irul (24) warga Bandar Lampung mengatakan, penempatan reklame di halaman tempat peribadatan seperti itu dinilai kurang tepat. Selain tampak mengganggu aktivitas keluar masuk pengguna gereja itupun juga berpotensi melanggar aturan dan norma.

“Apakah diperbolehkan reklame di tempat peribadatan itu, apa Pemerintah tidak melihat potensi yang bisa terjadi kalau suatu waktu mereka mengiklankan sesuatu yang melanggar norma-norma keagaaman,” katanya kepada wartawan pada (10/10/2024).

Selain itu, dia pun juga menyoroti terkait masih banyaknya penempatan reklame di Bandar Lampung yang menurut dia kurang tertata secara estetika maupun keberaturan dan keserasian guna menunjang kota tapis berseri yang indah dan teratur.

Baca Juga :  Pasar Baru Kedondong Penuh Sampah, Pedagang Mengeluh Bau Tak Sedap

“Mungkin kiranya pemerintah dapat melihat ini sebagai evaluasi untuk kedepan supaya kota tercinta kita ini dapat menjadi kota metropolitan yang maju dan tingkat kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat,” pinta dia.

Di sisi lain, Cv. Devis melalui Franki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait perizinan reklame telah dilengkapi dan masih berlaku.

Sementara ditanyai perihal penempatan tiang tersebut, dia menyebut bahwa itu diperbolehkan.

“Boleh bang. Abang sudah keliling cek reklame lainnya? Yang pasti pemasangan reklame tersebut aman dan bisa berdiri dengan baik bang,” papar dia.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban ataupun keterangan resminya

Baca Juga :  Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Untuk diketahui, penempatan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 4 ayat (1) menyebut, kawasan lokasi reklame yaitu; dipaparkan di dalam huruf a. Berbunyi; kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan pemasangan titik reklame.

Lebih lanjut diterangkan pada Lampiran II Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Menjelaskan daerah kawasan reklame serta rincian masing-masing kawasan yang mana tertera dalam lampiran tersebut Kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan reklame, termasuk daerah kawasan ini diantaranya; huruf c. Kawasan Pendidikan dan Tempat Peribadatan (*)

Berita Terkait

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Berita Terbaru