MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

 

berandalappung.com — Jakarta, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman(MoU)yang dianggap memperkuat sinergi penegakan hukum dan kebebasan pers. Namun, kerja sama ini menuai tanda tanya apakah ini bentuk kemitraan yang sehat, atau justru strategi meredam kritik?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pers sebagai “sahabat” dan pengawas yang penting bagi institusinya.

“Kalau tidak dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Penuhi Target, Kejagung Sita 1 Juta Hektar Hutan Sebelum Lebaran

Sementara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut pers sebagai “mata dan telinga” pemerintah untuk mendeteksi penyimpangan di daerah.

Namun, pengamat menilai perlu waspada. Euis Kartika, pakar hukum media dari UI, menyebut kerja sama ini bisa menjadi pisau bermata dua.

“Di satu sisi bisa memperkuat akuntabilitas, tapi juga berisiko menjinakkan kritik jika tidak ada batas tegas,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Niko Agustino.

“MoU semacam ini jangan sampai dimaknai sebagai upaya pers menjadi bagian dari sistem kekuasaan.Pers tetap harus menjaga jarak,” tegasnya.

MoU ini mencakup dukungan hukum, penyediaan ahli, hingga peningkatan kapasitas SDM. Namun, hingga kini tak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme eksekusi dan pengawasan atas kerja sama ini.

Baca Juga :  Sekuel Tragedi Zarof Ricar: Vonis Diperberat, Jejak Uang dan Kasus Baru Membayang

Jika tak hati-hati, sinergi ini bisa berubah menjadi kooptasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bebas, bukan masyarakat yang bersahabat secara formal dengan lembaga hukum.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: detiknews

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB