MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

 

berandalappung.com — Jakarta, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman(MoU)yang dianggap memperkuat sinergi penegakan hukum dan kebebasan pers. Namun, kerja sama ini menuai tanda tanya apakah ini bentuk kemitraan yang sehat, atau justru strategi meredam kritik?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pers sebagai “sahabat” dan pengawas yang penting bagi institusinya.

“Kalau tidak dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Sementara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut pers sebagai “mata dan telinga” pemerintah untuk mendeteksi penyimpangan di daerah.

Namun, pengamat menilai perlu waspada. Euis Kartika, pakar hukum media dari UI, menyebut kerja sama ini bisa menjadi pisau bermata dua.

“Di satu sisi bisa memperkuat akuntabilitas, tapi juga berisiko menjinakkan kritik jika tidak ada batas tegas,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Niko Agustino.

“MoU semacam ini jangan sampai dimaknai sebagai upaya pers menjadi bagian dari sistem kekuasaan.Pers tetap harus menjaga jarak,” tegasnya.

MoU ini mencakup dukungan hukum, penyediaan ahli, hingga peningkatan kapasitas SDM. Namun, hingga kini tak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme eksekusi dan pengawasan atas kerja sama ini.

Baca Juga :  Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Jika tak hati-hati, sinergi ini bisa berubah menjadi kooptasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bebas, bukan masyarakat yang bersahabat secara formal dengan lembaga hukum.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: detiknews

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB