BERWNDALAPPUNG.COM – Bawaslu Tanggamus melaksanakan Workshop Produk Hukum Bawaslu “Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye” di Hotel Gisting Bawah Jum’at, (17/10/11/2023).
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, workshop ini dilakukan agar seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwaslu Kecamatan ) agar lebih memahami bagaimana regulasi menyoal tentang kampanye hingga sampai proses pengawasan masa kampanye berlangsung.
“Maka dari itu, karena sebentar lagi sudah memasuki tahapan kampanye berlangsung. Pada tahapan pengawasan ini benar-benar harus dikerjakan dengan maksimal, pada saat kampanye dan juga pengawasan yang sesuai dengan regulasi perbawaslu,”tegas Najih Mustofa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tanggamus Evi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk sosialisasi produk hukum yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.
“Pengawas Kecamatan harus benar-benar paham dengan regulasi ini, terutama perihal jadwal-jadwal kampanye,” katanya.
“Oleh karena itu, jadwal tahapan kampanye ini sangat sempit, sehingga Panwascam juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di media sosial, hingga di pertemuan dimasyarakat,”tambah Evi.
Panwascam harus benar-benar memahami regulasi aturan mainnya bagaiman kuatnya hoax dari informasi yang berkeliaran, dan ini harus tercatat dengan benar di form A pengawasan.
Maka sangat penting, perbawaslu ini harus segera disosialisasikan ntuk tahapan kampanye yang sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 11 tahun 2023.
“Walaupun saat ini tahapan kampanye belum berjalan, pengawasan harus tetap dilakukan terutama di tempat sosialisasi para caleg. Sebab, kedepan pasti ada kampanye yang bersifat dadakan dan juga kampanye sembunyi. Maka dari itu kawan-kawan terus saling berkomunikasi dengan baik antara Panwaslu Kecamatan beserta Staf, sehingga denyut pergerakan kampanye para peserta pemilu dapat di awasi”, tutup Evi.