May Day 2024, Buruh di Lampung Menolak Upah Murah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Foto : Ist

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Rabu (1/5/2024).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa itu dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya. Pantauan di lapangan, aksi yang diikuti ratusan pekerja buruh itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Ratusan buruh itu kompak mengenakan pakaian berwarna nuansa biru putih.

Mereka berdiri di halaman kantor DPRD Pemprov Lampung sambil mengibarkan bendara bergambar konfederasi serikat buruh seperti, FSPMI, KSPI, SPSI dan lain-lain. 

Pimpinan FSPMI cabang Lampung, Erick Meidiartha dalam orasinya mengatakan bahwa dalam unjuk rasa tersebut ada lima poin yang menjadi tuntutan para buruh.

“Pertama cabut Omnibus Law UU No 6 Cipta Kerja, kedua hapus outsourcing tolak upah murah atau lumpsump, perlindungan K3, Tolak PPH 21 yang memberatkan pekerja buruh dan upah serta THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan,”kata Erick, Rabu (1/5/2024). 

Baca Juga :  BPBD: Potensi Hujan Lebat di Bandar Lampung Masih Berlanjut Hingga Pukul 22.00 WIB

Dia meminta, Undang Undang Omnibus Law dan outsourcing dicabut karena menyengsarakan pekerja buruh.

“Kami meminta omnibus law dan outsourcing dihapuskan, karena negara sendiri sudah menjadi agen outsourcing dengan kontrak yang tidak ada kepastian kerja. Saat buruh meminta menjadi pekerja tetep, maka tidak punya kekuatan,”jelas dia.

Kemudian, kata Erick, para buruh juga menolak upah murah, karena penetapannya hanya berdasarkan aturan. Menurut dia, buruh di daerah itu mempunyai hak otonom untuk mengelola para pekerja. Selanjutnya, pihaknya juga memberatkan peraturan baru yaitu PPH pasal 21 soal pajak penghasilan pekerja.

“Semua tuntutan kita ini akan kita sampaikan kepada DPRD dan Pemprov Lampung, kita minta ini bukan hanya sekedar pertemuan saja, setidak tidaknya mendukung kegiatan ini. Kita minta ciptakan perda untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak menguntungkan hanya segelintir orang saja,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak, Warga Lampung Tenggah Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Menganggapi tuntutan para buruh, Sekertaris DPRD Lampung Komisi 5, Mikdar Ilyas mengatakan bahwa menerima semua apa yang menjadi tuntutan massa aksi. 

“Sebenarnya hari ini tanggal merah. Namun, kantor dewan memang tidak mengenal libur apalagi mengenai hajat orang banyak. Apa yang kita dengar tadi dari perwakilan buruh di Provinsi Lampung. Kita akan terima dan mengekajinya terlebih dahulu, untuk kemudian ditindak lanjuti,”kata Mikdar.

Setalah itu, kata dia, DPRD Lampung khusunya di Komisi 5 akan melakukan pertemuan guna membahas tuntutan yang telah disuarakan para buruh. “Kita akan lakukan rapat, Insyallah dalam waktu dekat kita undang lagi perwakilan organisasi buruh di Lampung untuk mencari jawaban dari persoalan yang sama. Kita tidak tinggal diam, apalagi ini untuk kebaikan kita semua,”pungkasnya.

Berita Terkait

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa
JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru
Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban
Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:33 WIB

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 10 November 2025 - 07:05 WIB

JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban

Berita Terbaru