KPU Lampung Timur Dituding Rusak Demokrasi, Akademisi Serukan Laporkan ke Polisi dan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Foto : Ist

Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

Kegagalan ini terjadi karena mereka tidak berhasil menyelesaikan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran.

Menanggapi persoalan pilkada Lampung Timur, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono angkat bicara.

Budiyono mengatakan, KPU Lampung Timur tidak bertindak secara profesional dengan menolak pendaftaran Dawam dan Ketut.

“Ini sangat bertentangan dengan keputusan KPU sendiri yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah, saya menyarakan kepada partai PDIP dan dawam dan ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP,” ujar Budiyono kepada berandalappung.com pada Kamis, (5/09/2024).

Baca Juga :  Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukungan Kepada Arinal-Sutono di Pilgub Lampung

Budiyono pun menyarankan melaporkan ke Bawaslu serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini polri karena telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat bukan hanya KPU tetapi admin silon pun harus dilaporkan ke Polisi.

“Penalokan oleh KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan suatu bentuk perusak dan penghiatan demokrasi, yang dilakukan oleh lembaga negara yang seharusnya menjaga demokrasi yang merupakan tugas utamanya,” urai Budiyono.

Baca Juga :  Quo Vadis  Mahkamah Konstitusi?

Budiyono menegaskan, seharusnya KPU Lampung Timur menerima pendaftaran Dawam dan Ketut karena sudah ke KPU dan mendaftarkan diri tidak bisa menjadi alasan karena tidak ada admin silon maka proses pendaftaran ditolak.

“Pendaftaran secara fisik ini sudah membuktikan bahwa Dawam dan ketut sudah mendaftar,” tutupnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru