KLHK Segel TPA Bakung, Tapi Taman Hutan Kota Way Halim Masih Gelap: Tebang Pilih?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Muhamad Ilyas.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan hidup.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penyegelan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

Muhamad Ilyas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan di Provinsi Lampung harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak atas lingkungan.

Menurutnya, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum.

Dalam pandangannya, Ilyas menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang memiliki hak layaknya manusia.

Baca Juga :  Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif

Oleh karena itu, masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan tanpa harus takut akan ancaman pidana.

“Lingkungan adalah lex specialis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus,” ujarnya pada Senin, (30/12/2024).

Selain mengapresiasi penyegelan TPA Bakung, Ilyas mengkritisi tindak lanjut KLHK terhadap kasus penyegelan lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

Lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi superblok, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Hingga kini, proses hukum terkait peralihan lahan itu masih belum jelas.

“KLHK harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus lingkungan,” tegas Ilyas.

Ia juga meminta agar kasus Taman Hutan Kota tidak hanya berakhir pada pemenuhan administratif, berbeda dengan TPA Bakung yang secara tegas akan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Para Aktivis Lolos Administrasi Calon Anggota KPU Lampung, Lanjut Tahap Berikutnya

Ilyas menambahkan, publik harus terus mengkritisi setiap langkah pejabat publik, termasuk KLHK, dalam menangani kasus lingkungan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif, konkret, dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait perlindungan lingkungan.

“Jangan anggap lingkungan sebagai objek yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh manusia rakus. Lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi,” ujar Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin).

Penyegelan TPA Bakung menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan lingkungan di Lampung.

Publik berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB