Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Muhamad Ilyas.
Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan hidup.
Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penyegelan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhamad Ilyas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan di Provinsi Lampung harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak atas lingkungan.
Menurutnya, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum.
Dalam pandangannya, Ilyas menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang memiliki hak layaknya manusia.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan tanpa harus takut akan ancaman pidana.
“Lingkungan adalah lex specialis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus,” ujarnya pada Senin, (30/12/2024).
Selain mengapresiasi penyegelan TPA Bakung, Ilyas mengkritisi tindak lanjut KLHK terhadap kasus penyegelan lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.
Lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi superblok, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Hingga kini, proses hukum terkait peralihan lahan itu masih belum jelas.
“KLHK harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus lingkungan,” tegas Ilyas.
Ia juga meminta agar kasus Taman Hutan Kota tidak hanya berakhir pada pemenuhan administratif, berbeda dengan TPA Bakung yang secara tegas akan dilanjutkan ke penyidikan.
Ilyas menambahkan, publik harus terus mengkritisi setiap langkah pejabat publik, termasuk KLHK, dalam menangani kasus lingkungan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif, konkret, dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait perlindungan lingkungan.
“Jangan anggap lingkungan sebagai objek yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh manusia rakus. Lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi,” ujar Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin).
Penyegelan TPA Bakung menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan lingkungan di Lampung.
Publik berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.