KLHK Segel TPA Bakung, Tapi Taman Hutan Kota Way Halim Masih Gelap: Tebang Pilih?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Muhamad Ilyas.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan hidup.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penyegelan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

Muhamad Ilyas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan di Provinsi Lampung harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak atas lingkungan.

Menurutnya, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum.

Dalam pandangannya, Ilyas menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang memiliki hak layaknya manusia.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Laporan Petani Singkong di Kota Baru

Oleh karena itu, masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan tanpa harus takut akan ancaman pidana.

“Lingkungan adalah lex specialis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus,” ujarnya pada Senin, (30/12/2024).

Selain mengapresiasi penyegelan TPA Bakung, Ilyas mengkritisi tindak lanjut KLHK terhadap kasus penyegelan lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

Lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi superblok, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Hingga kini, proses hukum terkait peralihan lahan itu masih belum jelas.

“KLHK harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus lingkungan,” tegas Ilyas.

Ia juga meminta agar kasus Taman Hutan Kota tidak hanya berakhir pada pemenuhan administratif, berbeda dengan TPA Bakung yang secara tegas akan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Pers Sekarat, Negara Diam Gelombang PHK Jurnalis Kian Meluas, DPR Desak Negara Turun Tangan

Ilyas menambahkan, publik harus terus mengkritisi setiap langkah pejabat publik, termasuk KLHK, dalam menangani kasus lingkungan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif, konkret, dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait perlindungan lingkungan.

“Jangan anggap lingkungan sebagai objek yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh manusia rakus. Lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi,” ujar Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin).

Penyegelan TPA Bakung menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan lingkungan di Lampung.

Publik berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.

Berita Terkait

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Berita Terbaru