Bandar Lampung (berandalappung.com) – Perombakan 28 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung periode 2023-2027 terus menuai perhatian publik.
Kebijakan ini dianggap kontroversial karena disinyalir dilakukan tanpa melibatkan Dewan Kehormatan dan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai bahwa KONI Lampung harus memahami dan memegang teguh tujuan dasar pembentukan organisasi, yaitu meningkatkan prestasi olahraga di provinsi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah masuk ranah kajian masyarakat sipil (civil society) dan pemerintah terhadap kebijakan olahraga. Namun, pada prinsipnya, kita harus mengacu pada tujuan utama KONI, yakni mewujudkan prestasi keolahragaan di Lampung,” ujar Bendi kepada Berandalappung.com pada Jumat (27/12/2024).
Kritik Terhadap Mekanisme dan Dampak PAW
Bendi menyoroti pentingnya struktur kelembagaan yang kuat dan kolaboratif, terutama dalam perannya sebagai mitra pemerintah.
Ia mempertanyakan langkah besar Ketua KONI Lampung dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara masif tanpa penjelasan yang mendetail kepada publik.
“Pergantian pengurus secara besar-besaran ini menimbulkan pertanyaan. Apakah ini terkait kinerja pengurus lama atau ada alasan lain di balik keputusan ini? Tujuan PAW ini perlu dijelaskan agar tidak memicu spekulasi,” tegas Bendi.
Selain itu, Bendi juga menyarankan agar evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap para pengurus, tetapi juga kepada Ketua KONI Lampung, untuk memastikan keberlanjutan organisasi yang solid dan berorientasi pada pengembangan olahraga.
“Jika persoalan ini berhubungan dengan perbaikan kinerja, maka Ketua KONI juga perlu dievaluasi. Dengan begitu, diharapkan KONI Lampung tetap solid dan fokus pada roadmap pembangunan olahraga ke depan,” tambahnya.
Daftar 28 Pengurus yang Digantikan
Berikut adalah nama-nama pengurus KONI Lampung yang dirombak melalui mekanisme PAW:
1. Wakil Ketua Umum I: Irham Jafar Lan Putra
2. Wakil Ketua Umum II: Rahmat Mirzani Djausal
3. Wakil Ketua Umum IV: Fatikhatul Khoiriyah
4. Wakil Ketua Umum VI: Mayor Laut (P) Rahmad D
5. Wakil Sekretaris I: Deni Ribowo
6. Wakil Sekretaris II: Untung Suyono
7. Wakil Bendahara I: Marindo Kurniawan
8. Wakil Bendahara II: Farliansyah
9. Wakil Ketua Auditor Internal: Andi Purwanto
10. Ketua Bidang Litbang: Aliansyah
11. Ketua Bidang Perencanaan: Elvira Umihani
12. Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga: Okta Kurniawan
13. Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data: Willy
14. Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga: Yozi Rizal
15. Wakil Ketua Bidang Diktar: Supeno
16. Wakil Ketua Bidang Litbang: Saiful Rahmat
17. Wakil Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Usaha: Arie Rizki
18. Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data: Sambas Yusuf
19. Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga: Busman Zainuddin
20. Bidang Kesekretariatan: Akhmad Odany
21. Bidang Hukum Keolahragaan: Ginda Ansori
22. Bidang Perencanaan: Ridwan Syaifuddin
23. Bidang Perencanaan: Ariesco Octovian
24. Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana: Yoga Swara
25. Bidang Media dan Humas: Dina Puspasari
26. Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data: Rosihan Djumantara
27. Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga: Iqbal Ardiansyah
28. Bidang Kesehatan, Gizi, dan Doping: Eprilia Mega Ayu Swastika
Harapan untuk Masa Depan KONI Lampung
Kontroversi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi KONI Lampung untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang diambil.
Langkah perombakan struktur organisasi sebaiknya dilakukan dengan tujuan yang jelas dan mekanisme yang tepat, demi menciptakan kemajuan olahraga di Provinsi Lampung.
Dengan evaluasi menyeluruh, KONI Lampung diharapkan mampu menghadirkan program-program yang inovatif serta mencetak prestasi yang membanggakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.