Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay


berandalappung.com
— Bandar Lampung, Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Alfred Jacob Tilukaydan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025).

Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencana Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut izin praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Disiplin

Surat Perintah Penyudikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;

Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena itu Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik ​​dalam perkara ini berdasarkan Nomor: Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyedikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.

Lalu, diperintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik ​​(SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, SH, (untuk dan atas nama H. ​​Darussalam, SH);

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(*)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pin Up Casino İncelemesi: Güvenilir ve Eğlenceli Bir Bahis Deneyimi

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:37 WIB

Berita Lainnya

NV Casino: Recenzja unikalnej platformy hazardowej

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:02 WIB

Berita Lainnya

Spinmama Casino: Análisis Completo y Opiniones Actualizadas

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:49 WIB

Berita Lainnya

Spinmama Casino: Análisis Completo y Opiniones Actualizadas

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com