Kasus Ida Umami Setahun Mandek di Polres Metro, Peradi Desak Tuntaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Ida Umami Setahun Mandek di Polres Metro, Peradi Desak Tuntaskan

berandalappung.com— Metro, Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan, SP, SH, MH. mendesak Polres Metro menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami untuk menjadi Tim pembimbing haji

Pasalnya, sejak dilaporkan di Polres metro pada Januari 2024 lalu, kasus ini seakan luput dari tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Hengki mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan proses hukum di Polres Metro yang tak bisa menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga :  Siswi MAN 2 Bandar Lampung Road To Nasional Puteri Ekowisata Indonesia 2024 Di Bali

“Sebagai Advokat dari Peradi Bandar Lampung saya Hengki Irawan, SP, SH, MH. menyayangkan, terkait tindakan dugaan Pemalsuan dokumen oleh Prof Ida, yang tidak ada tindak lanjutnya oleh Polres metro,” kata Hengki kepada media ini. Kamis (05/05).

Sehingga, kata Hengki, mantan rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami itu, menurutnya memiliki rekam jejak yang kurang baik.

“Ia Diberhentikan (dipecat) dari jabatan WR 1 Intitusinya sendiri, kemudian Diberhentikan (dipecat) dari jabatan sebagai Rektor IAI Darul A’mal dan terakhir Terlibat kasus penipuan KIP,” ungkapnya

Baca Juga :  Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah

Selain itu, sambung Hengki, dugaan kasus yang menjerat Ida itu, sangat disayangkan lolos dari Kementrian Agama, sehingga yang bersangkutan saat ini bisa menjabat sebagai rektor di IAIN Metro.

“Sayangnya, catatan hitam ini luput dari atensi perhatian Komisi Seleksi dan Menteri Agama RI sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai Rektor IAIN Metro,” tandasnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:01 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB