Karang Indah Mall Diterpa Isu Ijazah Karyawan hingga Tuduhan Tak Berizin, Manajemen Angkat Suara
berandalappung.com — Tanjung Karang, baru sekitar delapan bulan beroperasi, Karang Indah Mall(KIM)di pusat KotaBandar Lampungmenghadapi gelombang tudingan. Mulai dari isu tersingkir ijazah karyawan, produk tanpa izin edarBPOM,hingga klaim belum bersertifikat halal. Persoalan ini pun telah menjalar ke Dinas Ketenagakerjaan, kepolisian, bahkan dilaporkan ke Komnas HAM dan sejumlah LSM.
Menangapi isu yang kian pembohong, manajemen KIM akhirnya bersuara lewat konferensi pers yang digelar di lokasi usaha mereka di Jalan Radin Intan No. 73, Tanjung Karang Pusat, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam kesempatan itu tim hukum dari Palembang A Rilo Budiman, SH, MH; M. Abyan Zhafran, SH, MH; dan Muhammad Axel F, SH, MH.
Menurut Rilo Budiman, persoalan ini bermula dari pengunduran diri dua karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila di dalam lingkungan kantor saat jam kerja. “Kita ini orang timur, ada norma yang dijaga. Perilaku seperti itu tentu berdampak terhadap pertumbuhan usaha dan citra perusahaan,” ujarnya.
Kedua karyawan tersebut, lanjut Rilo, telah membongkar diri secara tertulis dan menandatangani di atas materi. Namun, alih-alih menyelesaikan urusan kontrak dengan baik, keduanya justru menggandeng penasihat hukum dan mempublikasikan masalah ini ke media dan organisasi masyarakat sipil.
Salah satu tudingan yang menyeruak adalah dugaan terpencil ijazah. Rilo membantah bahwa meminta tebusan sebesar Rp4 juta untuk mengembalikan dokumen milik eks-karyawan. Menurutnya, perusahaan memiliki prosedur audit sebelum menyelesaikan administrasi pengunduran diri.
“Sebelum ijazah diambil, dilakukan dulu audit tanggung jawab kerja. Jika tidak ada masalah atau kehilangan, ijazah akan diserahkan tanpa hambatan. Tapi jika ada kerugian, maka akan dihitung dan menjadi tanggung jawab bersama dengan tim kerja terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, perusahaan sebenarnya telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak. Namun, proses itu disebut mengalami kebuntuan.
Terkait langkah hukum yang telah diambil mantan karyawan, Rilo menyatakan perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dan bukti petugas keamanan.
Terkait masalah perizinan produk dan sertifikasi halal, pihak KIM mengklaim telah melakukan verifikasi terhadap seluruh produk dari para penyewa dan mempersilakan instansi yang berwenang untuk turut melakukan pemeriksaan.
“Kami sangat menyesalkan bagaimana perusahaan baru seperti kami langsung dicitrakan negatif, seolah-olah berlaku tidak adil terhadap karyawan. Padahal sejak awal kami berkomitmen mengikuti aturan hukum dan etika usaha,” kata Rilo.
Meski diterpa sorotan tajam, pihak KIM mengaku tak ingin memperpanjang polemik. Mereka tetap membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan.
“Bagaimanapun, mereka pernah menjadi bagian dari perjalanan awal kami di sini. Kami tetap menghargainya,” ucap Rilo sambil menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Kota Bandarlampung.
KIM, lanjutnya, berharap bisa berkontribusi dalam pembangunan kota yang tengah menuju status metropolitan dan destinasi wisata. “Kami ingin menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah ini,” tutupnya.
Editor : Alex Buay Sako