Hengki Irawan: Kembali ke Alam, Kotoran Ternak Ungguli Pupuk Kimia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disaat Petani sedang melakukan pembibitan untuk penanan padi disawah. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Disaat Petani sedang melakukan pembibitan untuk penanan padi disawah. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Penggunaan pupuk kimia yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan dan biaya yang semakin membebani petani.

Di tengah isu ini, kotoran hewan ternak muncul sebagai alternatif potensial untuk diolah menjadi pupuk organik yang ramah lingkungan.

Hengki Irawan, alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), menilai bahwa kotoran hewan ternak dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

“Kotoran ternak, seperti sapi, kambing, atau ayam, memiliki kandungan nitrogen, fosfor, dan kalium yang cukup untuk menyuburkan tanah. Jika diolah dengan benar, ini bisa menjadi pupuk organik yang tidak kalah kualitasnya dengan pupuk kimia,” ujar Hengki, Sabtu (4/1/2024).

Menurut Hengki, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik melibatkan proses fermentasi atau kompos.

Baca Juga :  Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

“Proses ini bertujuan untuk menghilangkan bau, membunuh patogen berbahaya, dan meningkatkan kandungan nutrisi pupuk,” urai Hengki Irawan

“Petani hanya perlu mencampurkan kotoran ternak dengan bahan seperti sekam padi atau serbuk gergaji, lalu menambahkan bioaktivator seperti EM4. Setelah difermentasi selama 2–3 minggu, hasilnya adalah pupuk organik yang siap digunakan di lahan pertanian,” tambah Hengki.

Hengki juga menyoroti beberapa keunggulan penggunaan pupuk organik dari kotoran ternak.

Selain lebih ekonomis, pupuk ini dapat meningkatkan kualitas tanah secara berkelanjutan dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Namun, ia mengakui ada tantangan dalam penerapannya.

“Tidak semua petani memiliki pengetahuan atau fasilitas untuk mengolah kotoran ternak. Selain itu, kandungan nutrisi pupuk organik tidak secepat pupuk kimia dalam memberikan hasil, sehingga butuh pendekatan bertahap,” katanya.

Baca Juga :  Menjelang Pemungutan Suara, Paslon Gubernur Lampung Belum Manfaatkan Medsos untuk Kampanye

Hengki mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk mendukung inovasi ini melalui pelatihan dan subsidi.

“Dengan pelatihan yang tepat, petani bisa memanfaatkan limbah ternak sebagai sumber pupuk organik. Ini bukan hanya mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, tapi juga membantu menciptakan sistem pertanian yang lebih ramah lingkungan,” jelas Hengki.

Kotoran ternak diyakini dapat menjadi solusi bagi petani yang menghadapi lonjakan harga pupuk kimia.

Dengan dukungan teknologi dan kebijakan yang memadai, langkah ini diharapkan mampu mendorong pertanian berkelanjutan menuju Swamaada Pangan Nasional di Indonesia.

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Malam Nanti di TikTok, Syair Lebaran Bersama Isbedy dan Syaifudin
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Berita Terbaru