Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan terbaru ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

​Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.

​Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30 WIB.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Buka Mentoring Bisnis Temu Pengusaha Lampung yang Digelar Komunitas Tangan Di Atas Lampung

Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB.

​Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.

​Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Hadiri Lampung Bershalawat dan Doa Lintas Agama

​”Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.

​Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

​”Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara luring maupun daring.

Berita Terkait

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Selasa, 14 April 2026 - 07:02 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab

Minggu, 5 April 2026 - 05:31 WIB

Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai

Kamis, 2 April 2026 - 21:43 WIB

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com