Diduga Setoran Tinggi, Proyek Perluasan SPAM di Pesawaran Berantakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRAFITI.ID – Berantakan dalam pengerjaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, yang ada di 2 Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Way Khilau,  dengan nilai Rp 7, 5 Milyar dari DAK Pusat Tahun 2022.

Fakta baru dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun diduga kuat akibat tingginya setoran yang diminta pihak Dinas atas intruksi Bupati, yang berdampak pada pihak rekanan dalam menjalankan pekerjaan dilakukan secara ugal-ugalan.

Menurut Ketua FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, Buruknya pengerjaan proyek spam ini, selain terindikasi dikerjakan oleh orang- orang yang bukan ahlinya, juga akibat dari kebijakan bupati yang dinilai telah melakukan korupsi kewenangan, sehingga pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan proyek, tersandera tidak punya kebebasan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

” Sekarang buktinya bisa kita lihat bersama hasilnya, sangat jauh sekali dari harapan, yang ada semuanya serba carut marut dan amburadul. Coba, masak proyek sudah di PHO sejak Desember lalu, tapi sampe sekarang masyarakat penerima manfaat belum juga menerima airnya, gimana ini,”paparnya ke media Grafiti.id, Selasa (7/3/2023).

Untuk itu kata Tanjung, pihaknya perlu mewarning pihak PUPR, dalam seminggu ini harus sudah dapat menyalurkan air ke semua warga penerima manfaat, sebelum pihaknya bersama masyarakat di 2 Kecamatan itu berunjuk rasa.

Baca Juga :  Diduga Pungli Ternyata Tidak, Ini Penjelasan Pihak Komite dan Kepala Sekolah SDN 2 Way Dadi

Tidak itu saja sambungnya, pihaknya juga, yang hari ini turun kelapangan ke lokasi di sejumlah titik kerusakan dalam pengerjaan proyek, juga guna mengumpulkan bahan bukti, baik keterangan dan saksi- saksi untuk langkah selanjutnya membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Kita masih menunggu dalam seminggu ini reaksi dari pihak yang berkompeten di proyek itu untuk berbenah, sebelum kita melangkah ke rencana berikutnya melaporkannya ke APH,” tutup Tanjung, (Red).

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar
Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat
Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila
AGGRE Capital–Venteny Satukan Kekuatan, UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi Riil
Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:59 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:53 WIB

BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com