Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

berandalappung.com— Tulang Bawang, kabar baik untuk seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya! UPTD XI Samsat Tulang Bawang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Menurut kepala UPTD XI Tuba M. Zaimuddin Akbar, SP.,MSi. Kami mendapatkan target sebesar Rp, 40,8 M hingga april 2025 sebelum pemutihan sdh tercapai kurang lebih 25% pada triwulan I tahun 2025 dan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pd triwulan I. Harapannya dengan program pemutihan akan lebih melonjak antusias masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini merupakan inisiatif cerdas dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi kendaraan.

Lewat program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan saja, sementara sejumlah beban lainnya dibebaskan total, antara lain:
• Tunggakan PKB dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya
• Bea Balik Nama (BBN)
• Pajak progresif
• Pokok tunggakan dan denda SWDKLLJ hingga tahun 2023

Baca Juga :  Menteri ATR BPN RI disambut Karangan Bunga Desakan Ukur Ulang HGU SGC

Yang tetap dibayar hanyalah:
• Pokok PKB tahun berjalan
• Pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan
• Biaya administrasi sesuai jenis layanan (perpanjangan, BBN, mutasi)

Contoh Nyata:
Pemilik motor yang nunggak sejak 2018 biasanya harus membayar Rp1,6 juta. Tapi dengan program ini, cukup bayar Rp524 ribu saja! Hemat lebih dari sejuta rupiah!

Apa Saja Komponen Pajak yang Muncul di STNK?
Ada tujuh komponen utama yang biasanya dikenakan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Biaya administrasi STNK
5. Biaya administrasi TNKB (Pelat Nomor)
6. Biaya administrasi BPKB
7. Biaya administrasi Mutasi

Namun selama pemutihan, tidak semua komponen ini dikenakan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa ada 7 komponen dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor selama Program Pemutihan yang tertera di notice STNK yakni PKB, Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya admin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat Nomor Polisi. Biaya Admin BPKB dan Biaya Admin Mutasi dimana komponen ini tergantung dari jenis layanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  BMKG Lampung: Waspada Cuaca Ekstrem 28-30 Desember, Banjir dan Longsor Mengintai

Pola pemutihan ini diharapkan masyarakat mudah mengakses, bisa lewat desa atau online!
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Tulang Bawang membuka layanan Samsat Desa lewat kerja sama dengan Bumdes, dan juga menyediakan metode pembayaran digital melalui e-Salam dan e-Signal, agar masyarakat bisa bayar dari rumah tanpa antre.

Manfaat Ganda yang didapat lainnya hemat dan legal. Program ini bukan hanya soal penghapusan denda tapi juga mengajak masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan, sehingga lebih aman di jalan, dan nilai jual kendaraan meningkat. Lebih dari itu, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Jangan lewatkan kesempatan langka ini. Program hanya berlangsung sampai 31 Juli 2025.  Ayo manfaatkan pemutihan dan bantu Lampung makin maju!

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa
JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru
Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban
Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:33 WIB

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 10 November 2025 - 07:05 WIB

JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Berita Terbaru