Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

Bebas Denda dan Bebas Tunggakan, Samsat Tulang Bawang Beri Keringanan Pajak Besar-Besaran Hingga Juli 2025”

berandalappung.com— Tulang Bawang, kabar baik untuk seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya! UPTD XI Samsat Tulang Bawang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Menurut kepala UPTD XI Tuba M. Zaimuddin Akbar, SP.,MSi. Kami mendapatkan target sebesar Rp, 40,8 M hingga april 2025 sebelum pemutihan sdh tercapai kurang lebih 25% pada triwulan I tahun 2025 dan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pd triwulan I. Harapannya dengan program pemutihan akan lebih melonjak antusias masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini merupakan inisiatif cerdas dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi kendaraan.

Lewat program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan saja, sementara sejumlah beban lainnya dibebaskan total, antara lain:
• Tunggakan PKB dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya
• Bea Balik Nama (BBN)
• Pajak progresif
• Pokok tunggakan dan denda SWDKLLJ hingga tahun 2023

Baca Juga :  PWI Terima Penghargaan dari PGRI Bandar Lampung

Yang tetap dibayar hanyalah:
• Pokok PKB tahun berjalan
• Pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan
• Biaya administrasi sesuai jenis layanan (perpanjangan, BBN, mutasi)

Contoh Nyata:
Pemilik motor yang nunggak sejak 2018 biasanya harus membayar Rp1,6 juta. Tapi dengan program ini, cukup bayar Rp524 ribu saja! Hemat lebih dari sejuta rupiah!

Apa Saja Komponen Pajak yang Muncul di STNK?
Ada tujuh komponen utama yang biasanya dikenakan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Biaya administrasi STNK
5. Biaya administrasi TNKB (Pelat Nomor)
6. Biaya administrasi BPKB
7. Biaya administrasi Mutasi

Namun selama pemutihan, tidak semua komponen ini dikenakan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa ada 7 komponen dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor selama Program Pemutihan yang tertera di notice STNK yakni PKB, Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya admin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat Nomor Polisi. Biaya Admin BPKB dan Biaya Admin Mutasi dimana komponen ini tergantung dari jenis layanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  HUT ke-55 PWI Lampung, Pemprov Dukung Ketahanan Pangan dan Kolaborasi dengan Media

Pola pemutihan ini diharapkan masyarakat mudah mengakses, bisa lewat desa atau online!
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Tulang Bawang membuka layanan Samsat Desa lewat kerja sama dengan Bumdes, dan juga menyediakan metode pembayaran digital melalui e-Salam dan e-Signal, agar masyarakat bisa bayar dari rumah tanpa antre.

Manfaat Ganda yang didapat lainnya hemat dan legal. Program ini bukan hanya soal penghapusan denda tapi juga mengajak masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan, sehingga lebih aman di jalan, dan nilai jual kendaraan meningkat. Lebih dari itu, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Jangan lewatkan kesempatan langka ini. Program hanya berlangsung sampai 31 Juli 2025.  Ayo manfaatkan pemutihan dan bantu Lampung makin maju!

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 10:06 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:34 WIB

Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif

Berita Terbaru