Bawaslu Selidiki Perombakan Pejabat oleh Pj Gubernur Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Foto : Ist

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung tengah memeriksa tindakan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang melakukan perombakan terhadap belasan Pejabat Eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama mengingat tahapan Pilkada serentak yang sedang berlangsung.

Berdasarkan undangan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Nomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024, dan ditandatangani oleh Kepala BKD, Meiry Harika Sari, pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024, di Balai Keratun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menyatakan bahwa perombakan pejabat menjelang penetapan calon kepala daerah bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang mengganti pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Resmikan Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie

“Perubahan pejabat semacam ini tidak diperbolehkan, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Tamri pada Sabtu, (21/9/ 2024).

Tamri menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ada atau tidaknya izin dari Mendagri atas perombakan tersebut.

“Kami akan memeriksa dan mengonfirmasi apakah izin dari Mendagri sudah diperoleh atau belum,” jelas Tamri.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Provinsi Lampung Resmi Dukung Penuh Ardjuno di Pilkada 2024

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 pada 27 Maret 2024.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dan ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan PKPU ini, KPU dijadwalkan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dengan demikian, sesuai ketentuan UU Pilkada, mutasi maupun rotasi pejabat oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak diperbolehkan sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB