Bawaslu Lampung Luncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir. Foto : Humas Bawaslu Lampung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir. Foto : Humas Bawaslu Lampung.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memasuki tahapan penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, Guna pengawasan Tahapan tersebut Bawaslu Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI.

“Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” ungkapnya Kamis, (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 16 Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dikecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga :  Penuhi Undangan Cak Imin, Bung Iqbal Optimis Menangkan Pilkada Bandar Lampung

Kemudian pada tahapan ini Bawaslu Lampung telah melakukan mitigiasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;

2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu;

3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu;

4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;

7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;

8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan Akurasi Data Pemilih pada tahapan Coklit yaitu :

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung diantaranya :

a. Perantau

b. Penghuni apartemen, Pemilih diwilayah rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan)

c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.

d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal

2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih;

4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili;

Baca Juga :  Satpol PP Bersama Bawaslu Lampung Selatan, Tertibkan APS Yang Melanggar

5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan;

6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan;

7. Pemilih penyandang disbalitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

8. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil;

9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan; dan

10. Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.

Lebih lanjut Hamid mengatakan, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS.

“Maka dari itu Bawaslu Lampung mengimbau kepada Masyarakat Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat,” ajaknya.

Walaupun demikian Jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Bawaslu Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Lampung,” tutupnya (rls).

Berita Terkait

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah
Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat
Bandar Lampung Krisis 6.000 Guru, DPRD: Honorer Hanya Digaji Rp300 Ribu
Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?
DPRD Bandar Lampung Panggil Kepsek Bahas Dana BOS dan PIP
Kiki The Potters dan Muhammad Junaidi Bebaskan 22 Ijazah Siswa SMAN 1 Jati Agung
Jelang Putusan MK, Demokrat Lampung Akan Berjuang Untuk Aries Sandi-Supriyanto
Prof Wan Abbas: Pupuk Organik dan Mikroba Tingkatkan Panen Padi hingga 10 Ton/Hektare
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 21:41 WIB

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah

Senin, 10 Februari 2025 - 21:11 WIB

Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat

Senin, 10 Februari 2025 - 18:54 WIB

Bandar Lampung Krisis 6.000 Guru, DPRD: Honorer Hanya Digaji Rp300 Ribu

Senin, 10 Februari 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?

Senin, 10 Februari 2025 - 15:08 WIB

Kiki The Potters dan Muhammad Junaidi Bebaskan 22 Ijazah Siswa SMAN 1 Jati Agung

Berita Terbaru