Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan fokus dalam pengawasan politik uang di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, pengawasan merupakan salah satu langkah penting untuk menjamin proses pilkada berlangsung aman, jujur dan adil.
“Pilkada harus menjadi kompetisi yang sehat dan harapannya bisa menghasilkan pemimpin yang jadi harapan masyarakat,” kata Tamri Jumat, (20/6/2024).
Sehingga, lanjut Tamri, salah satu yang paling penting diawasi adalah politik uang. Tidak boleh ada calon yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya agar dipilih.
“Kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako, tidak diperbolehkan dalam PKPU karena dianggap sebagai money politics,” kata dia.
Dia menjelaskan, barang yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih hanya berupa penutup kepala, alat makan minum, mug, sarung, dan payung, dengan catatan harga tidak melebihi 100 ribu rupiah.
“Jika barang yang diperbolehkan tersebut melebihi harga 100 ribu rupiah, maka tetap tidak diperbolehkan,” jelas Tamri.
Oleh karena itu, sambung Tamri, Bawaslu mendorong agar kampanye dilakukan dengan memberikan barang-barang yang diperbolehkan dan bukan dalam bentuk uang.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November nanti (*).