Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan Awasi Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan dalam Pengawasan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengajak mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan dalam sebuah workshop mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu, yang diadakan di Ballroom Radisson, Bandar Lampung, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Administrasi Universitas Lampung (Unila).

“Dengan sumber daya yang terbatas, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” ujar Suheri dalam sambutannya.

Baca Juga :  Timsel Bawaslu Provinsi Lampung Diduga Terima Gratifikasi 500-700 Juta

Suheri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, yang seringkali menjadi periode rawan pelanggaran oleh calon kepala daerah.

“Pengawasan ketat pada masa kampanye sangat penting karena banyak pelanggaran biasanya terjadi selama periode ini,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memaparkan enam jenis pelanggaran yang umum terjadi selama kampanye, termasuk pelanggaran administratif dan politik uang.

“Pelanggaran yang sering kami temui di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau gedung milik pemerintah,” jelas Gistiawan.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Launching Sentra Gakumdu untuk Pilkada 2024 di Pesisir Barat

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Selain itu, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat terlarang, praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelanggaran lainnya yang sering muncul selama masa kampanye.

Gistiawan menekankan pentingnya semua pihak, termasuk calon dan tim kampanye, untuk mematuhi peraturan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, guna menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com