Australia Sahkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Berani atau Kontroversial?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak-anak main media sosial. (Sumber: Getty Images)

Ilustrasi anak-anak main media sosial. (Sumber: Getty Images)

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Aturan yang disahkan pada Kamis (28/11/2024) ini disebut sebagai yang pertama di dunia dan memicu perdebatan publik.

Lima Fakta Penting tentang Kebijakan Baru Ini

1. Medsos Wajib Mencegah Anak di Bawah 16 Tahun

Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X diwajibkan memblokir pengguna di bawah 16 tahun.

Jika melanggar, perusahaan akan dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp528 miliar).

2. Pengesahan Kilat di Parlemen

Kebijakan ini mendapatkan dukungan mayoritas di Parlemen Australia.

Baca Juga :  HMI Komisariat Pertanian Unila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

Senat menyetujuinya dengan suara 34 berbanding 19, sementara Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan dengan suara 102 berbanding 13. Platform diberi waktu satu tahun untuk menerapkan aturan sebelum denda berlaku.

3. Privasi Tetap Dilindungi

Platform tidak diperbolehkan meminta dokumen identitas resmi seperti paspor atau SIM untuk memverifikasi usia pengguna.

Beberapa layanan dengan nilai edukasi dan kesehatan, seperti YouTube, Google Classroom, Messenger Kids, dan WhatsApp, dikecualikan dari aturan ini.

4. Menuai Kritik

Meski bertujuan melindungi anak dari bahaya daring, kebijakan ini mendapat kritik.

Para ahli kesehatan mental khawatir anak-anak di daerah terpencil atau yang rentan akan mengalami isolasi sosial.

Baca Juga :  Tren Baru Gen Z di AS: YouTube Kuasai Hari, Facebook dan X Kian Ditinggalkan

Sementara itu, Meta dan Snapchat menyebut aturan ini tergesa-gesa dan sulit diterapkan secara teknis.

5. Dukungan dan Kontroversi

Aktivis keselamatan daring seperti Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat predator online, memuji langkah ini.

Namun, sejumlah pihak menganggap pemerintah menggunakan kebijakan ini untuk menggalang dukungan menjelang pemilu mendatang.

Tantangan dan Harapan

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah besar dalam melindungi anak-anak di era digital, tetapi implementasinya akan menjadi ujian besar bagi Australia.

Apakah aturan ini mampu menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, atau justru menimbulkan dampak sosial yang tak terduga? Waktu akan menjawabnya. ***

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB