Australia Sahkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Berani atau Kontroversial?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak-anak main media sosial. (Sumber: Getty Images)

Ilustrasi anak-anak main media sosial. (Sumber: Getty Images)

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Aturan yang disahkan pada Kamis (28/11/2024) ini disebut sebagai yang pertama di dunia dan memicu perdebatan publik.

Lima Fakta Penting tentang Kebijakan Baru Ini

1. Medsos Wajib Mencegah Anak di Bawah 16 Tahun

Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X diwajibkan memblokir pengguna di bawah 16 tahun.

Jika melanggar, perusahaan akan dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp528 miliar).

2. Pengesahan Kilat di Parlemen

Kebijakan ini mendapatkan dukungan mayoritas di Parlemen Australia.

Baca Juga :  Tren Baru Gen Z di AS: YouTube Kuasai Hari, Facebook dan X Kian Ditinggalkan

Senat menyetujuinya dengan suara 34 berbanding 19, sementara Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan dengan suara 102 berbanding 13. Platform diberi waktu satu tahun untuk menerapkan aturan sebelum denda berlaku.

3. Privasi Tetap Dilindungi

Platform tidak diperbolehkan meminta dokumen identitas resmi seperti paspor atau SIM untuk memverifikasi usia pengguna.

Beberapa layanan dengan nilai edukasi dan kesehatan, seperti YouTube, Google Classroom, Messenger Kids, dan WhatsApp, dikecualikan dari aturan ini.

4. Menuai Kritik

Meski bertujuan melindungi anak dari bahaya daring, kebijakan ini mendapat kritik.

Para ahli kesehatan mental khawatir anak-anak di daerah terpencil atau yang rentan akan mengalami isolasi sosial.

Baca Juga :  IKMAL Mesir dan UIN Raden Intan: Mahasiswa Lampung sebagai Agen Perubahan

Sementara itu, Meta dan Snapchat menyebut aturan ini tergesa-gesa dan sulit diterapkan secara teknis.

5. Dukungan dan Kontroversi

Aktivis keselamatan daring seperti Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat predator online, memuji langkah ini.

Namun, sejumlah pihak menganggap pemerintah menggunakan kebijakan ini untuk menggalang dukungan menjelang pemilu mendatang.

Tantangan dan Harapan

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah besar dalam melindungi anak-anak di era digital, tetapi implementasinya akan menjadi ujian besar bagi Australia.

Apakah aturan ini mampu menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, atau justru menimbulkan dampak sosial yang tak terduga? Waktu akan menjawabnya. ***

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB