Anggota DPRD Budiman AS: Soal Wacana Empat Desa Gabung ke Bandar Lampung Belum Ada Pembahasan

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana ambisius penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung ternyata masih sebatas wacana tanpa pijakan hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi di tingkat legislatif.

Empat desa yang dimaksud adalah Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjungbintang. Keempatnya direncanakan akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru. Namun, proses tersebut masih jauh dari kenyataan.

“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Budiman AS, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Munir Abdul Haris Sebut Lampung Tertinggi Perokok se-Indonesia

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku di tingkat nasional menjadi penghambat utama. Selama belum ada sinyal resmi dari pemerintah pusat, maka wacana pemekaran atau penggabungan wilayah belum bisa diproses lebih lanjut, baik secara hukum maupun kelembagaan.

“Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu seperti apa, kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” lanjutnya.

Budiman juga mengingatkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya justru merupakan bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, sebuah usulan lama yang bahkan telah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

“Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.

Dengan berbagai dinamika dan prosedur yang kompleks, Budiman AS mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum tersebut. Menurutnya, semua proses administratif dan politik memerlukan kajian mendalam serta regulasi yang pasti dari pemerintah pusat.

Berita Terkait

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung
Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hadiri Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila Dies Natalis ke-58
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:34 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:00 WIB

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:20 WIB

Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com