Andika Wibawa Ajak Masyarakat Susunan Baru Perangi Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran narkoba kini tak lagi mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Dari lorong pemukiman hingga ruang-ruang pendidikan, ancaman zat adiktif kian merangsek dan menggerogoti masa depan generasi. Kondisi inilah yang mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Berlokasi di Jl. Sultan Badarudin 2 Gg. Labu No. 99 LK II RT 02, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1), Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung ini menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perangkat lingkungan setempat serta para warga setempat. Dua narasumber dihadirkan untuk memperdalam pemahaman masyarakat, yakni Vandan Wiliyanti, S.Pd., M.Si., dan Rohid Vatullah, S.Hum., M.Pd.

Dalam sambutannya, Andika Wibawa menekankan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah. Menurutnya, regulasi yang sudah dimiliki Provinsi Lampung harus dipahami dan dijalankan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Elly Wahyuni Ajak Masyarakat Musyawarah Mufakat dalam Mengatasi Konflik

“Perda ini bukan hanya dokumen hukum di atas kertas. Ini adalah instrumen perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya narkoba. Kalau masyarakat paham, maka pengawasan sosial akan berjalan,” tegas Andika.

Ia menyoroti bahwa peredaran narkoba saat ini semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Modus yang semakin canggih membuat masyarakat seringkali lengah, sehingga diperlukan pendekatan edukatif yang berkelanjutan.

“Bandar Lampung sebagai kota besar memiliki kerentanan tinggi. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat menentukan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber Vandan Wiliyanti menjelaskan secara rinci isi Perda Nomor 1 Tahun 2019, termasuk peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini dan pembentukan lingkungan sosial yang sehat.

Baca Juga :  Soal Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Minta Negara Transparan Demi Kepastian Hukum

“Pencegahan adalah langkah paling efektif. Jika sudah terjerumus, biaya sosial dan ekonomi yang ditanggung jauh lebih besar,” kata Vandan.

Rohid Vatullah menambahkan bahwa narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan karakter, moral, dan masa depan seseorang. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Kita harus berani bersikap. Diam berarti memberi ruang bagi narkoba merusak generasi kita,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Andika Wibawa yang merupakan Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi jangka panjang membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia juga menyatakan akan terus mendorong program-program preventif, termasuk kolaborasi dengan sekolah, komunitas pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

“Perang terhadap narkoba harus dimulai dari akar rumput. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertama. Kalau benteng ini kuat, maka Bandar Lampung dan Lampung secara umum akan lebih aman dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB