Ribuan Petani Berhasil Jebol Kawat Berduri, Tuntut Janji Gubernur Soal Harga Singkong

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan petani berhasil menjebol kawat berduri di Pemprov Lampung. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Ratusan petani berhasil menjebol kawat berduri di Pemprov Lampung. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Provinsi Lampung mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kantor DPRD Lampung, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan pantauan berandalappung.com sekira pukul 11.30 WIB , ribuan petani berhasil menjebol kawat berduri yang terpasang oleh pihak kepolisian Kapolda Lampung.

Petani tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Mesuji.

Para demonstran mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB dan melakukan orasi secara bergantian dari perwakilan tiap kabupaten sekitar pukul 10.45 WIB. Meski hujan rintik mulai turun, mereka tetap bertahan di halaman kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M

“Kami datang ke sini dari berbagai kabupaten untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan harga singkong. Ternyata, kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Ia mengungkapkan keresahan petani karena meskipun Pemprov Lampung telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan 15 persen, kenyataan di lapangan berbeda.

“Harga yang ditetapkan adalah Rp1.400 dengan potongan 15 persen, tetapi kenyataannya potongan tetap 30 persen. Perusahaan tidak mematuhi aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Pemprov Lampung dapat tegas dalam menjalankan kesepakatan harga singkong tersebut.

Baca Juga :  Diskon Pajak Kendaraan Lampung hingga 54% Mulai Januari 2025

“Kami berharap ketetapan dalam kesepakatan ini bisa dijalankan. Kalau memang harus menutup perusahaan yang tidak patuh, ya tutup saja semuanya,” tegasnya.

Ia juga meminta perwakilan dari Pemprov Lampung dan DPRD Lampung untuk menemui para demonstran.

“Kedatangan kami ke kantor gubernur adalah untuk meminta pertanggungjawaban dari gubernur dan wakil rakyat. Kalian semua dipilih oleh rakyat, jadi tertibkan perda yang sudah ada. Kami meminta perwakilan dari DPRD dan gubernur untuk datang menemui kami,” jelasnya.

“Jangan hanya berdiam diri di dalam ruangan. Waktu meminta dukungan rakyat kalian merengek-rengek, sekarang kami menunggu kehadiran kalian di sini,” tambahnya.

Berita Terkait

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Minggu, 21 September 2025 - 08:07 WIB

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB