Sah! Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sah! KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Sah! KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Rapat pleno terbuka penetapan pasang gubernur dan wakil gubernur itu digelar KPU Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (9/1/2025).

“Berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 510 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan serentak 2024, menetapkan pasangan calon gubermur dan wakil gubernur Lampung nomor ururt 2 atas nama Rahmat Mirzani Djausal ST MM, dan dr. Jihan Nurlela MM, sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Lampung dalam pemelihan serentak Tajun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Baca Juga :  Ancaman Minimnya Representasi, Hanya Satu Perempuan Lolos Seleksi KPU Lampung

Kemudian, penetapan itu tercatat dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 tentang penetapan pasangam gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih pada pemilihan serentak 2024.

Erwan mengatakan, berita acara tersebut akan disampaikan kepada DPRD Lampung untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

“Besok pada 10.00 WIB KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan berita acara penetapan kepada DPRD lampung. Selanjutnya, setidaknya selama lima hari kerja DPRD Lampung berkewajiban untuk menyerahkan berita acara kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” urainya.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD Provinsi Lampung

Diketahui, partai pangusul Mirza-Jihan terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Penetapan Mirza-Jihan dihadiri langsung oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Selain itu, rapat pleno petepan juga dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, seluruh perwakilan partai pengusul, Bawaslu, dan undangan lainnya.

Namun, pasangan calon nomor urut 1 Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono tidak hadir dalam malam penetapan pada malam ini.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com