Penyelamatan 4.354 Burung Liar di Tol Lampung, Upaya Melawan Perdagangan Satwa Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelamatan 4.354 Burung Liar di Tol Lampung: Upaya Melawan Perdagangan Satwa Ilegal. Foto: Ist

Penyelamatan 4.354 Burung Liar di Tol Lampung: Upaya Melawan Perdagangan Satwa Ilegal. Foto: Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Sebuah operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.354 ekor burung liar di ruas Tol Terbanggi-Bakauheni KM 136, Kamis (28/11/2024) malam.

Operasi ini melibatkan BKSDA Bengkulu-Lampung, Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, SKW III Lampung, dan LSM FLIGHT Protecting Birds.

Informasi awal diberikan oleh FLIGHT, yang memperingatkan adanya pengangkutan ribuan burung ilegal melintasi tol Lampung.

Polisi segera menindaklanjuti dan menghentikan sebuah minibus Luxio bernomor polisi B 1672 NOK sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kendaraan itu, ditemukan 111 keranjang buah dan 32 boks kardus berisi burung dari berbagai jenis, termasuk beberapa spesies langka.

Jenis dan Jumlah Burung yang Diamankan

Petugas mendata berbagai spesies burung yang hendak diselundupkan, antara lain:

1. Ciblek: 1.699 ekor

2. Trucukan: 1.190 ekor

3. Gelatik Batu: 640 ekor

3. Pleci: 240 ekor

4. Perkutut: 105 ekor

5. Cinenen: 185 ekor

6. Pelatuk Bawang: 42 ekor

7. Conin: 66 ekor

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Fokus Pengawasan Politik Uang di Pilkada 2024

8. Sogon: 25 ekor

9. Cipoh: 11 ekor

Selain itu, spesies langka seperti Poksay Mandarin (5 ekor), Poksay Rambo (3 ekor), Kerakbasi Alis Hitam (5 ekor), Kepodang (20 ekor), dan Pentet Kelabu (118 ekor) juga berhasil diamankan.

Perdagangan Ilegal dengan Dampak Besar

Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, menjelaskan burung-burung ini diangkut dari Palembang menuju Natar, Lampung Selatan.

Diduga, satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, dengan tujuan akhir di Jawa, tempat permintaan burung bernilai tinggi terus meningkat.

“Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian populasi burung di habitat aslinya,” ujar Hifzon.

Burung-burung ini kini dievakuasi ke pusat rehabilitasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.

Jalur Strategis Perdagangan Ilegal

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa Lampung sering menjadi transit sebelum burung-burung ini diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Pasar burung terbesar berada di Jawa. Masifnya penyelundupan burung liar dari Sumatera ke Jawa harus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktivis Ahmad Muslimin Tutup Usia, Rekan Seperjuangan Berduka

FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung liar Sumatera telah diselamatkan dalam lima tahun terakhir.

“Populasi banyak jenis burung Sumatera menurun drastis. Beberapa bahkan telah hilang dari habitat aslinya, dan ini sangat mengkhawatirkan,” tambah Marison.

Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Dua pelaku dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Operasi ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara penegak hukum, organisasi konservasi, dan masyarakat dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

“Dengan koordinasi yang kuat, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya melindungi fauna dari ancaman perdagangan ilegal yang merusak ekosistem,” tutup Hifzon.

Operasi ini tidak hanya menyelamatkan ribuan burung dari jeratan perdagangan ilegal, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam Indonesia.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB