Dendam Pribadi, Pria di Lampung Utara Bunuh Perempuan Tuna Wicara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Lampung Utara (berandalappung) – Seorang pria di Lampung Utara, MT (32), tega menghabisi nyawa tetangganya, Siti Fatimah (55), yang merupakan perempuan tuna wicara, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dan menikam leher Siti dengan pisau hingga tewas di tempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa tersangka mengaku dendam karena merasa sering dibicarakan oleh korban menggunakan bahasa isyarat.

Baca Juga :  Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

Motif Pembunuhan
“Tersangka mendapat kabar bahwa korban menyebarkan cerita tentang dirinya yang sering mabuk-mabukan dan membuat onar di kampung,” ujar AKP Stef, Minggu (17/11/2024).

Kabar tersebut membuat MT merasa sakit hati dan memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setelah mengetuk pintu, pelaku langsung menikam korban di bagian leher.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Tersangka
Jasad Siti ditemukan oleh tetangganya di teras rumah pada pagi hari.

Baca Juga :  Tetap Mengabdi sebagai Guru, Istri Wakil Bupati Lampura Pilih Jalan Sederhana

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian.

Sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.

Hukuman Tersangka
MT kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru