Lampung Utara (berandalappung) – Seorang pria di Lampung Utara, MT (32), tega menghabisi nyawa tetangganya, Siti Fatimah (55), yang merupakan perempuan tuna wicara, Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dan menikam leher Siti dengan pisau hingga tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa tersangka mengaku dendam karena merasa sering dibicarakan oleh korban menggunakan bahasa isyarat.
Motif Pembunuhan
“Tersangka mendapat kabar bahwa korban menyebarkan cerita tentang dirinya yang sering mabuk-mabukan dan membuat onar di kampung,” ujar AKP Stef, Minggu (17/11/2024).
Kabar tersebut membuat MT merasa sakit hati dan memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setelah mengetuk pintu, pelaku langsung menikam korban di bagian leher.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Tersangka
Jasad Siti ditemukan oleh tetangganya di teras rumah pada pagi hari.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian.
Sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.
Hukuman Tersangka
MT kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.