Bandar Lampung (Berandalappung.com) – Pemasangan reklame milik CV. Dinamis yang berada di Atas Trotoar Jalan Sultan agung, depan Transmart Lampung terpampang berdiri tegak meski melanggar aturan tak tersentuh penyesuaian serta terlepas dari pengawasan hingga penindakan _seolah kebal~red_ akan peraturan.
Selain melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame, warga yang ditemui di lokasi pun juga turut heran dikarenakan masih adanya tiang reklame di atas trotoar Jalan yang telah beberapakali dilebarkan, Jumat (18/10/2024).
“Reklame di atas trotoar ini kan ngeganggu juga ya mas. Selain ngambil hak pejalan kaki, ini juga ngerusak estetika kota kita. Padahal Bunda itu kan sangat mengedepankan upaya mempercantik keindahan dan keserasian di Bandar Lampung ini, masa yang begian sengaja dibiarkan,” kata Yanif saat diwawancara di lokasi pada Kamis.
Sebagai warga Bandar Lampung, Yanif pun juga mengatakan bahwa, hal seperti demikian justru kerap terbiarkan, dia juga mempertanyakan penempatan reklame ini apakah dibenarkan.
“Emangnya boleh tah reklame-reklame ini ditempatin di atas trotoar, bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki ya mas, harusnya yang kayak gini ini udah diatur sedimikian rupa lah mas sama pemerintah. Kayak sulit aja ngatur-ngatur yang beginian,” keluhnya.
Di lain sisi, Dimas (23), pengguna jalan menyebutkan bahwa, peletakan reklame seharusnya bisa diatur lebih cermat supaya tidak merugikan bagi pengguna jalan maupun warga.
Dirinya juga turut menyayangkan atas masih adanya peletakan reklame yang sembarangan menempatkan titik lokasi pendiriannya.
“Apakah sebelumnya tidak dikaji dulu, emang gada aturannya atau emang basing-basing aja gitu. Harusnya dinas bisa lebih cermat lah,” jelas dia.
“Yang seperti ini kalo dibiarkan malah bikin tambah semrawut, dan sepertinya reklame ini spesial banget. Seakan sengaja dibiarkan walaupun tidak sesuai, padahal trotoar ini juga udah beberapa kali perbaikan dan pelebaran,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak CV. Dinamis melalui Hadiono mengatakan, reklame tersebut telah ada sejak lama dan untuk izinya dia menyebut pasti ada.
“Reklame sudah lama, pasti ada (Izinnya). Maksudnya untuk apa ya tanya-tanya itu? Apa mau sewa,” kata Hadiono saat dikonfimasi Berandalampung.com melalui pesan singkat Whastapp, pada Jumat, (18/10/2024).
Selanjutnya, ketika ditanyai terkait apakah diperbolehkan penempatan reklame di atas trotoar tersebut, dia belum mau menberikan keterangannya lebih lanjut. “Ya seperti penjelasan saya diatas,” imbuh Hadiono.
“Kalau mau tanya detail lebih baik ketemu saja nanti saya jelaskan, saya baru sampai merak mau ke jakarta Insya Allah kalau sudah pulang ke lampung saya kabari. Ketemu pas jam kerja,” terangnya sekaligus menjeda wawancara tersebut.
Di tempat berbeda, terkait pengawasan penyelenggaraan reklame, Kabid Pengendalian Permukiman, Dinas Perkim Bandar Lampung, Dekrison saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, dirinya masih enggan memberikan komentar ataupun keterangan lebih lanjut.
“Ya sorry fi udah pulang. Sorry saya sedang diluar kota lagi liat cucu dulu ya,” singkat Dekrison kepada jurnalis saat dikonfirmasi via Whastapp, pada Jumat.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung meski jurnalis telah berupaya menghubungi via Whastapp untuk meminta konfirmasinya terkait perizinan. Dia tidak membalas atau memberikan tanggapan apapun.
Untuk diketahui, aturan terkait peletakan reklame tertuang dalam Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.
Dalam Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan.
Kemudian Pada pasal 8 ayat (2) juga dijelaskan juga, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan dan batas reklame tidak melampaui ruang milik jalan (rumija), harus memperhatikan kontruksi, kondisi, dan situasi lingkungan setempat.
Lebih jauh, hal demikian juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung nomor 12 tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan.











