Reklame Dinamis di Trotoar Sultan Agung Melanggar, Tak Tersentuh

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tepasang puluhan tiang Reklame berdiri di atas trotoar Jalan Sultan agung, Wayhalim Permai, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung. Dok:berandalappung.com

Tepasang puluhan tiang Reklame berdiri di atas trotoar Jalan Sultan agung, Wayhalim Permai, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung. Dok:berandalappung.com

Bandar Lampung (Berandalappung.com) – Pemasangan reklame milik CV. Dinamis yang berada di Atas Trotoar Jalan Sultan agung, depan Transmart Lampung terpampang berdiri tegak meski melanggar aturan tak tersentuh penyesuaian serta terlepas dari pengawasan hingga penindakan _seolah kebal~red_ akan peraturan.

Selain melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame, warga yang ditemui di lokasi pun juga turut heran dikarenakan masih adanya tiang reklame di atas trotoar Jalan yang telah beberapakali dilebarkan, Jumat (18/10/2024).

“Reklame di atas trotoar ini kan ngeganggu juga ya mas. Selain ngambil hak pejalan kaki, ini juga ngerusak estetika kota kita. Padahal Bunda itu kan sangat mengedepankan upaya mempercantik keindahan dan keserasian di Bandar Lampung ini, masa yang begian sengaja dibiarkan,” kata Yanif saat diwawancara di lokasi pada Kamis.

Sebagai warga Bandar Lampung, Yanif pun juga mengatakan bahwa, hal seperti demikian justru kerap terbiarkan, dia juga mempertanyakan penempatan reklame ini apakah dibenarkan.

“Emangnya boleh tah reklame-reklame ini ditempatin di atas trotoar, bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki ya mas, harusnya yang kayak gini ini udah diatur sedimikian rupa lah mas sama pemerintah. Kayak sulit aja ngatur-ngatur yang beginian,” keluhnya.

Di lain sisi, Dimas (23), pengguna jalan menyebutkan bahwa, peletakan reklame seharusnya bisa diatur lebih cermat supaya tidak merugikan bagi pengguna jalan maupun warga.

Baca Juga :  PWI Gelar Diskusi Publik, Bahas Energi dan Investasi untuk Masa Depan Lampung

Dirinya juga turut menyayangkan atas masih adanya peletakan reklame yang sembarangan menempatkan titik lokasi pendiriannya.

“Apakah sebelumnya tidak dikaji dulu, emang gada aturannya atau emang basing-basing aja gitu. Harusnya dinas bisa lebih cermat lah,” jelas dia.

“Yang seperti ini kalo dibiarkan malah bikin tambah semrawut, dan sepertinya reklame ini spesial banget. Seakan sengaja dibiarkan walaupun tidak sesuai, padahal trotoar ini juga udah beberapa kali perbaikan dan pelebaran,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pihak CV. Dinamis melalui Hadiono mengatakan, reklame tersebut telah ada sejak lama dan untuk izinya dia menyebut pasti ada.

“Reklame sudah lama, pasti ada (Izinnya). Maksudnya untuk apa ya tanya-tanya itu? Apa mau sewa,” kata Hadiono saat dikonfimasi Berandalampung.com melalui pesan singkat Whastapp, pada Jumat, (18/10/2024).

Selanjutnya, ketika ditanyai terkait apakah diperbolehkan penempatan reklame di atas trotoar tersebut, dia belum mau menberikan keterangannya lebih lanjut. “Ya seperti penjelasan saya diatas,” imbuh Hadiono.

“Kalau mau tanya detail lebih baik ketemu saja nanti saya jelaskan, saya baru sampai merak mau ke jakarta Insya Allah kalau sudah pulang ke lampung saya kabari. Ketemu pas jam kerja,” terangnya sekaligus menjeda wawancara tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Di tempat berbeda, terkait pengawasan penyelenggaraan reklame, Kabid Pengendalian Permukiman, Dinas Perkim Bandar Lampung, Dekrison saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, dirinya masih enggan memberikan komentar ataupun keterangan lebih lanjut.

“Ya sorry fi udah pulang. Sorry saya sedang diluar kota lagi liat cucu dulu ya,” singkat Dekrison kepada jurnalis saat dikonfirmasi via Whastapp, pada Jumat.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung meski jurnalis telah berupaya menghubungi via Whastapp untuk meminta konfirmasinya terkait perizinan. Dia tidak membalas atau memberikan tanggapan apapun.

Untuk diketahui, aturan terkait peletakan reklame tertuang dalam Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Dalam Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan.

Kemudian Pada pasal 8 ayat (2) juga dijelaskan juga, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan dan batas reklame tidak melampaui ruang milik jalan (rumija), harus memperhatikan kontruksi, kondisi, dan situasi lingkungan setempat.

Lebih jauh, hal demikian juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung nomor 12 tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan.

Berita Terkait

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026
PWI Lampung Santuni Anak Yatim dan Terima Sertifikat Tanah Kantor, Lampung Siap Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan HIV Melalui Poli Kanca Sehati, Hadirkan Pelayanan Holistik Tanpa Diskriminasi
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 2 April 2026 - 08:25 WIB

Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam

Kamis, 2 April 2026 - 06:34 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:38 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com