Bandar Lampung (berandalappung.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati.
“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi Ringan, Sedang, Berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (9/10/2024).
ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024 selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang.
“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Lelawati.
“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” lanjut dia.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.
Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.
“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegas dia.
Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, beralih dari KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.