Pemkot Bandar Lampung Tegaskan ASN Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati.

“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi Ringan, Sedang, Berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (9/10/2024).

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024 selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang.

“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Lelawati.

Baca Juga :  Viral Foto Sekda Lampung Bersama Tim Sukses Cagub, Bawaslu Lakukan Penelusuran

“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” lanjut dia.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.

Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegas dia.

Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, beralih dari KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

Rp60 Miliar untuk Kejati dari Pajak Rakyat, Walikota Bandar Lampung Bukan Perbaiki Jalan dan Banjir
Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 07:11 WIB

Rp60 Miliar untuk Kejati dari Pajak Rakyat, Walikota Bandar Lampung Bukan Perbaiki Jalan dan Banjir

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB