Pengamat: Netralitas ASN Tumpul

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Viral foto selfie Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama tim sukses pasangan calon gubernur (Cagub) Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela Chalim, memicu polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini menambah panjang daftar kekhawatiran publik terhadap praktik yang melibatkan ASN dalam proses politik.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, turut angkat bicara terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, fenomena ASN yang tidak netral masih sering terjadi di setiap Pilkada.

“Dalam setiap pemilihan kepala daerah, netralitas ASN dan money politics seringkali menjadi alat untuk memenangkan calon tertentu,” ujarnya pada Selasa, (8/10/2024).

Candrawansyah menegaskan bahwa Undang-Undang sudah mengatur secara tegas larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, ASN dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Di pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian, TNI, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye.

“Pasal 71 juga dengan jelas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Candrawansyah.

Jika terjadi pelanggaran, sanksinya tertuang dalam pasal 189, di mana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau didenda hingga enam juta rupiah.

Ia menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar aturan netralitas.

“Netralitas ASN masih akan menjadi masalah dalam Pilkada 2024. Sayangnya, sanksi yang ada seringkali tidak menyentuh aktor besar di balik pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakercabsus DPC PDI-P Lampung Barat, Arinal Djunaidi Disambut Meriah Atraksi Budaya

Merespon viralnya foto Sekda Lampung dengan tim pemenangan pasangan calon, Candrawansyah berharap Bawaslu dapat melakukan penelusuran yang mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran netralitas ASN atau bahkan unsur pidana pemilu.

“Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan proses politik berjalan dengan jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, ASN harus siap menerima sanksi yang sesuai,” tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyatakan akan segera menelusuri viralnya foto tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Sekda dan tim sukses pasangan calon nomor urut 2.

Bawaslu juga akan memastikan apakah ada pelanggaran terkait netralitas ASN berdasarkan hasil penelusuran tersebut.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB