Bandar Lampung (berandalappung.com) – Viral foto selfie Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama tim sukses pasangan calon gubernur (Cagub) Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela Chalim, memicu polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini menambah panjang daftar kekhawatiran publik terhadap praktik yang melibatkan ASN dalam proses politik.
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, turut angkat bicara terkait kejadian tersebut.
Menurutnya, fenomena ASN yang tidak netral masih sering terjadi di setiap Pilkada.
“Dalam setiap pemilihan kepala daerah, netralitas ASN dan money politics seringkali menjadi alat untuk memenangkan calon tertentu,” ujarnya pada Selasa, (8/10/2024).
Candrawansyah menegaskan bahwa Undang-Undang sudah mengatur secara tegas larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, ASN dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah.
Di pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian, TNI, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye.
“Pasal 71 juga dengan jelas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Candrawansyah.
Jika terjadi pelanggaran, sanksinya tertuang dalam pasal 189, di mana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau didenda hingga enam juta rupiah.
Ia menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar aturan netralitas.
“Netralitas ASN masih akan menjadi masalah dalam Pilkada 2024. Sayangnya, sanksi yang ada seringkali tidak menyentuh aktor besar di balik pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Merespon viralnya foto Sekda Lampung dengan tim pemenangan pasangan calon, Candrawansyah berharap Bawaslu dapat melakukan penelusuran yang mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran netralitas ASN atau bahkan unsur pidana pemilu.
“Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan proses politik berjalan dengan jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, ASN harus siap menerima sanksi yang sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyatakan akan segera menelusuri viralnya foto tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Sekda dan tim sukses pasangan calon nomor urut 2.
Bawaslu juga akan memastikan apakah ada pelanggaran terkait netralitas ASN berdasarkan hasil penelusuran tersebut.