Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Lampung Utara.

ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Lampung Utara.

Lampung Utara (berandalappung.com) – Didampingi keluarga, orang tua korban lakalantas Irantini (50) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi Selasa, (8/10/24)

Pihak keluarga korban, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini ibu dari almarhum menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu.

Sementara anaknya, Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut.

Disampaikannya, pihak keluarga Almarhum Ardian Singo Putra dalam proses penyidikan di perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pertama baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

Baca Juga :  Bunda Dor-Dor Diolah Tiktoker Lampung, Honor Tidak Transparan Tempuh Jalur Hukum

Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

Atas adanya surat tersebut ibu Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion merasa kecewa dan mengadu ke PWI dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.

Iriantini menjelaskan dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Ironisnya polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya, ujar Iriantini.

“Saya dateng ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan” ujar ibu korban.

Baca Juga :  Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak

Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut, karena ibu almarhum merupakan warga yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara.

” Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan” Ungkap William Mamora.

Dilanjutkannya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ditambahkan, Mirza keluarga korban menyatakan, pihaknya meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media ini tengah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Lampung Utara.

Berita Terkait

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:11 WIB

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com