Dana Kampanye Mirza-Jihan Tertinggi Dibanding Arinal-Sutono

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman terkait penerimaan LADK ini disampaikan melalui surat resmi KPU Lampung bernomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

Dari laporan yang diterima, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mencatatkan LADK senilai Rp31 juta Senin, (30/9/2024).

Dari total tersebut, sebesar Rp1 juta merupakan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sementara sisanya sebesar Rp30 juta disampaikan dalam bentuk barang.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan total LADK yang lebih signifikan, yakni Rp520 juta, dengan keseluruhan dana tersebut dilaporkan dalam bentuk barang.

Baca Juga :  Pertama Kali Ke Pasar Natar Lampung,  Gibran : Perlu Revitalisasi

Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi kedua pasangan calon dalam memulai proses kampanye resmi.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024, diikuti dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dijadwalkan pada 24 November 2024.

Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang membatasi sumbangan kampanye. Untuk perseorangan, sumbangan dibatasi hingga Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  PKS Usung Parosil Maju Pilbup Lampung Barat

Aturan ini diberlakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sendiri berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November.

Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November sebelum masyarakat Lampung melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan telah dipublikasikannya LADK, kedua pasangan calon kini mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan sengit di Pilkada 2024.

Selain mempertaruhkan visi dan misi, para calon juga dituntut untuk mengelola dana kampanye secara transparan dan bertanggung jawab, guna menarik simpati masyarakat Lampung dalam ajang demokrasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com