Dana Kampanye Mirza-Jihan Tertinggi Dibanding Arinal-Sutono

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman terkait penerimaan LADK ini disampaikan melalui surat resmi KPU Lampung bernomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

Dari laporan yang diterima, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mencatatkan LADK senilai Rp31 juta Senin, (30/9/2024).

Dari total tersebut, sebesar Rp1 juta merupakan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sementara sisanya sebesar Rp30 juta disampaikan dalam bentuk barang.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan total LADK yang lebih signifikan, yakni Rp520 juta, dengan keseluruhan dana tersebut dilaporkan dalam bentuk barang.

Baca Juga :  Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi kedua pasangan calon dalam memulai proses kampanye resmi.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024, diikuti dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dijadwalkan pada 24 November 2024.

Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang membatasi sumbangan kampanye. Untuk perseorangan, sumbangan dibatasi hingga Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Di Meja Nasi Uduk RMD-UA Nunik dan Jihan, Akankah Berkoalisi di Pilgub 2024

Aturan ini diberlakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sendiri berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November.

Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November sebelum masyarakat Lampung melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan telah dipublikasikannya LADK, kedua pasangan calon kini mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan sengit di Pilkada 2024.

Selain mempertaruhkan visi dan misi, para calon juga dituntut untuk mengelola dana kampanye secara transparan dan bertanggung jawab, guna menarik simpati masyarakat Lampung dalam ajang demokrasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB