Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan Awasi Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan dalam Pengawasan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengajak mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan dalam sebuah workshop mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu, yang diadakan di Ballroom Radisson, Bandar Lampung, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Administrasi Universitas Lampung (Unila).

“Dengan sumber daya yang terbatas, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” ujar Suheri dalam sambutannya.

Baca Juga :  Luki Pratama Menulis Buku, Samsudin Dari Guru ke Gubernur

Suheri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, yang seringkali menjadi periode rawan pelanggaran oleh calon kepala daerah.

“Pengawasan ketat pada masa kampanye sangat penting karena banyak pelanggaran biasanya terjadi selama periode ini,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memaparkan enam jenis pelanggaran yang umum terjadi selama kampanye, termasuk pelanggaran administratif dan politik uang.

“Pelanggaran yang sering kami temui di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau gedung milik pemerintah,” jelas Gistiawan.

Baca Juga :  30 Pengunjung Hotel di Bandar Lampung Keracunan, Polisi Selidiki Penyebab

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Selain itu, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat terlarang, praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelanggaran lainnya yang sering muncul selama masa kampanye.

Gistiawan menekankan pentingnya semua pihak, termasuk calon dan tim kampanye, untuk mematuhi peraturan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, guna menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil.

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Berita Terbaru