Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung tengah memeriksa tindakan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang melakukan perombakan terhadap belasan Pejabat Eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama mengingat tahapan Pilkada serentak yang sedang berlangsung.
Berdasarkan undangan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Nomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024, dan ditandatangani oleh Kepala BKD, Meiry Harika Sari, pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024, di Balai Keratun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menyatakan bahwa perombakan pejabat menjelang penetapan calon kepala daerah bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang mengganti pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.
“Perubahan pejabat semacam ini tidak diperbolehkan, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Tamri pada Sabtu, (21/9/ 2024).
Tamri menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU Pilkada.
Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ada atau tidaknya izin dari Mendagri atas perombakan tersebut.
“Kami akan memeriksa dan mengonfirmasi apakah izin dari Mendagri sudah diperoleh atau belum,” jelas Tamri.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 pada 27 Maret 2024.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dan ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.
Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan PKPU ini, KPU dijadwalkan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Dengan demikian, sesuai ketentuan UU Pilkada, mutasi maupun rotasi pejabat oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak diperbolehkan sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan.